Tersinggung Usai Nyatakan Cinta, Pria di Mesuji Bunuh Wanita Idamannya
Kupastuntas.co, Mesuji - Akibat tersinggung, seorang pria di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, nekat menghabisi nyawa seorang wanita dengan cara memukul menggunakan sebuah cangkul.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB.
"Saat ini anggota Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Mesuji, Selasa (14/1/2025).
Kapolres menyebutkan, korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT 04 RW 06, sedangkan tersangka berinisial SNJ (21) Warga Desa Buko Poso RT 01 RW 08 Kecamatan Way Serdang.
Harris menuturkan, peristiwa kejadian berawal saat pelaku jalan-jalan, lalu berjumpa denga korban yang pada saat itu sedang memasak air di belakang rumah, yang mana dalam kondisi terbuka.
"Kemudian pelaku memberanikan diri menghampiri korban dan mengutarakan isi hatinya dengan cara mengatakan bahwa pelaku suka dengan korban," ujarnya.
"Selanjutnya korban membalas omongan korban dengan kalimat 'Iyo aku juga seneng karo kowe, wes ndang ngaleh kono (iya saya juga menyukai kamu, ya sudah pergilah)," tambah Kapolres.
Mendengar jawaban korban, lanjut Kapolres, pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada di sekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.
"Karena melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Mendapat laporan dari warga, Tim dari Polres Mesuji bersama anggota Polsek Way Serdang, mendatangi TKP dan melakukan pendalaman serta mencari keterangan dari para saksi saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian.
"Dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah pelaku," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah cangkul, 1 helai baju batik biru muda milik tersangka, 1 Helai celana boxer pendek warna merah milik tersangka, sample darah milik korban, 1 helai pakaian singlet milik korban, 1 helai BH milik korban, 1 helai celana dalam milik korban, dan celana pendek bermotif bunga-bunga milik korban serta beberapa perlengkapan milik korban.
Untuk sementara, hasil dari pihak rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang disebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dilapis dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
Paska Kantor Dirusak, Kini Asisten Kebun PT Prima Alumga Mesuji Ditusuk Orang
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dinkes Mesuji Laporkan 16 Orang Terserang DBD, 1 Meninggal Dunia
Selasa, 14 Januari 2025 -
Masyarakat Mesuji Tuntut Kebebasan Beraktivitas di Kawasan Register 45
Senin, 13 Januari 2025 -
Kerap Edarkan Sabu di Desa Wonosari Mesuji, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Senin, 13 Januari 2025