• Rabu, 15 Januari 2025

Tahun Ini Pemprov Lampung Janji Bayar DBH 1,4 Triliun

Selasa, 14 Januari 2025 - 09.41 WIB
70

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 Pemda Kabupaten/Kota tahun 2024 senilai Rp1,5 triliun lebih. Tahun 2025, Pemprov akan kembali membayarkan DBH senilai Rp1,4 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan total DBH yang sudah dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota pada tahun 2024 sebesar Rp1.543.933.166.892.

“Total DBH tahun 2024 yang sudah dibayarkan kepada 15 pemda kabupaten/kota senilai Rp1,5 triliun. Sisanya akan dibayar sesuai skema yang sudah disepakati antara gubernur dan bupati/walikota,”  kata Marindo, Selasa (14/1/2025).

Marindo mengungkapkan, sesuai kesepakatan gubernur dengan bupati/walikota, sisa DBH akan dilunasi dari tahun 2025 hingga 2028.

Ia menerangkan, tunggakan DBH ini sudah terjadi sejak tahun 2013. Sehingga pelunasan tunggakan DBH tidak bisa dibayarkan selama satu tahun sekaligus.

“Selama ini pembayaran DBH misalnya untuk tahun 2013 baru bisa dibayarkan tahun 2014. Kemudian pembayaran DBH tahun 2014 dibayar bayar 2015. Seperti itu terus. Makanya kita sudah skema pembayaran yang sudah disepakati antara gubernur dan bupati/walikota untuk diselesaikan mulai tahun 2025 sampai dengan 2026. Ini dilakukan agar lebih ringan dan ada kepastian,” paparnya

Marindo mengatakan, skema kesepakatan penyelesaian pembayaran DBH antara gubernur dan bupati/walikota ini juga atas sepengetahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk tahun 2025 ini kita akan membayarkan DBH kepada 15 kabupaten/kota se-Lampung senilai Rp1,4 triliun,” jelasnya. (*)