• Rabu, 15 Januari 2025

Pengamat Minta Pemprov Lampung Transparan Alasan DBH Belum Dibayar

Selasa, 14 Januari 2025 - 15.27 WIB
37

Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin Octavianto. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) milik 15 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Lampung belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga tahun 2025.

Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin Octavianto, mengungkapkan bahwa kondisi ini dinilai berdampak serius terhadap realisasi anggaran belanja yang telah direncanakan oleh masing-masing pemda. 

Erwin menjelaskan bahwa belum disalurkannya DBH menyebabkan berbagai kewajiban pemda menjadi tertunda, mulai dari belanja rutin seperti gaji pegawai, hingga belanja modal yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur. 

“Jika DBH tidak segera dibayarkan, akan ada kewajiban-kewajiban dari pemerintah daerah yang terhambat, baik belanja rutin maupun belanja modal. Ini sangat menyulitkan pemda dan berdampak pada performa keuangan daerah secara keseluruhan,” ujar Erwin. Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan bahwa DBH merupakan dana yang nilainya didasarkan pada transfer dari pemerintah pusat dan sebenarnya sudah dianggarkan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa dana tersebut belum disalurkan oleh Pemprov Lampung. 

“DBH ini sudah dianggarkan, tetapi mengapa dana tersebut belum turun? Ini harus dijelaskan dengan transparan oleh Pemprov Lampung. Jika manajemen alokasi anggaran dilakukan dengan baik, maka seharusnya dana ini tidak perlu dicicil,” tegasnya. 

Menurut Erwin, perencanaan yang matang serta alokasi dana yang sesuai dengan ketentuan dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.

Ia berharap Pemprov Lampung dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar kinerja keuangan daerah tidak semakin memburuk. 

“Diharapkan pada tahun-tahun berikutnya, perencanaan dan alokasi anggaran dilakukan lebih matang agar DBH dapat disalurkan tepat waktu,” pungkasnya. (*)