• Rabu, 15 Januari 2025

Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu

Selasa, 14 Januari 2025 - 13.39 WIB
94

Kantor BPKAD Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda setempat. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggak sekitar Rp65 miliar dana bagi hasil (DBH) milik Pemkab Pringsewu.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho saat di konfirmasi dikantornya, Selasa (14/1/2025).

"DBH yang belum dibayar Pemprov Lampung sekitar Rp65 miliar," kata Arif Nugroho.

Menurut dia, Pemprov Lampung sudah mengundang seluruh kabupaten/kota untuk membahas terkait sisa pembayaran DBH.

"Waktu itu pak Sekda yang hadir, jika tidak salah sudah diambil kesepakatan, sisa DBH akan dibayar secara bertahap dalam tempo waktu 3 tahun dimana setiap tahunnya dibayar per satu triwulan," ujarnya.

Untuk pembayaran DBH Pringsewu, lanjut Arif sudah diwacanakan pada triwulan ke II tahun ini.

"Untuk jumlah berapa yang mau dibayar belum tau masih menunggu dikeluarkan SK dan kemungkinan menyesuaikan kemampuan keuangan. Kita berharap nantinya benar benar direalisasikan," imbuhnya.

Menurut Arif dampak dari belum dibayarnya DBH dengan lunas mengakibatkan terhambatnya sejumlah program lantaran kekurangan dana segar untuk membiayai program program daerah.

"Namum perlu digaris bawahi untuk Pringsewu tidak berdampak secara signifikan dikarenakan masih bisa di tutup dengan silpa (tahun berjalan) yang tidak terserap oleh kegiatan OPD," tukasnya.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan DBH adalah hak masing masing kabupaten dan seyogjanya tidak bisa dialihkan untuk keperluan yang lain.

"Seperti Pringsewu keuangan daerahnya rendah dan dari APBD yang ada lebih dari 60 persen untuk belanja pegawai. Itu artinya uang DBH sangat dibutuhkan," ujar Suherman.

Suherman meminta Pemprov Lampung untuk mencari sosluisi sehingga DBH bisa dibayarkan. "Jika tidak segera ditindak lanjuti dikhawatirkan tiap tahun justru semakin bertambah jumlah DBH yang tidak terbayarkan," tutupnya. (*)