KPPU Soroti Persaingan Usaha Ubi Kayu di Lampung, Sebut Ada Ancaman Produk Tapioka Impor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kantor Wilayah II, telah melakukan identifikasi terkait permasalahan dalam tata
niaga ubi kayu di Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, jika sejak
akhir November 2024 pihaknya telah mengundang pelaku usaha tapioka untuk
didengar keterangannya.
"Kami telah menyampaikan permintaan data kepada perusahaan tapioka
yang teridentifikasi masih aktif melakukan kegiatan usaha. Dimana sedikitnya 45
pelaku usaha masih aktif di Lampung," kata dia saat dimintai keterangan,
Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, setelah mendengarkan keterangan dari beberapa produsen, KPPU
mendapatkan keterangan bahwa permasalahan turunnya harga beli ubi kayu saat ini
merupakan dampak dari permasalahan penjualan produk output yaitu tepung
tapioka.
"Produsen tapioka yang telah didengar keterangannya, menyampaikan
bahwa saat ini pelaku usaha sulit bersaing harga dengan produk tepung tapioka
impor," jelasnya.
Ia mengatakan harga jual tapioka impor saat ini sudah sama dengan biaya
produksi atau Harga Pokok Penjualan (HPP) tapioka dari produsen lokal.
"Selanjutnya kami melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi
dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencatatan
impor," tuturnya.
KPPU akan melakukan analisis data ekonomi untuk mengkonfirmasi kesesuaian
antara keterangan pelaku usaha dengan hasil anlisis data.
"KPPU juga sudah menyiapkan beberapa alternatif yang bisa kami lakukan
berdasarkan kompetensi absolute KPPU jika hasil kajian kami mengkonfirmasi
adanya hambatan persaingan usaha akibat dari tapioka impor," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya terbuka jika terdapat
masyarakat atau stakeholder yang mengetahui adanya potensi hambatan persaingan
usaha dalam tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka.
Wahyu mengatakan jika kajian yang dilakukan oleh KPPU pada tahun 2021
menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri ubi kayu dan tapioka di Provinsi
Lampung berada pada struktur pasar oligopoli pada penjualan tapioka dan
oligopsoni pada pembelian bahan baku ubi kayu.
Meskipun pada tahun 2021 terdapat 71 pabrik tapioka di Provinsi Lampung,
akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai
konsentrasi rasio di atas 75 persen.
"Secara teori bahwa Industri yang berada pada struktur oligopoli
memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU
mengintensifkan pengawasan pada industri yang berada pada struktur pasar
oligopoli seperti ubi kayu dan tepung tapioka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan petani singkong yang berasal dari beberapa
daerah di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung
dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2024).
Para petani tersebut menuntut harga singkong sesuai dengan keputusan
bersama antara Pj Gubernur Lampung dengan perusahaan tapioka yaitu Rp1.400
dengan potongan 15 persen. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025