• Rabu, 15 Januari 2025

KPPU Soroti Persaingan Usaha Ubi Kayu di Lampung, Sebut Ada Ancaman Produk Tapioka Impor

Selasa, 14 Januari 2025 - 11.52 WIB
36

Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, telah melakukan identifikasi terkait permasalahan dalam tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Kepala KPPU Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, jika sejak akhir November 2024 pihaknya telah mengundang pelaku usaha tapioka untuk didengar keterangannya.

"Kami telah menyampaikan permintaan data kepada perusahaan tapioka yang teridentifikasi masih aktif melakukan kegiatan usaha. Dimana sedikitnya 45 pelaku usaha masih aktif di Lampung," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, setelah mendengarkan keterangan dari beberapa produsen, KPPU mendapatkan keterangan bahwa permasalahan turunnya harga beli ubi kayu saat ini merupakan dampak dari permasalahan penjualan produk output yaitu tepung tapioka.

"Produsen tapioka yang telah didengar keterangannya, menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha sulit bersaing harga dengan produk tepung tapioka impor," jelasnya.

Ia mengatakan harga jual tapioka impor saat ini sudah sama dengan biaya produksi atau Harga Pokok Penjualan (HPP) tapioka dari produsen lokal.

"Selanjutnya kami melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencatatan impor," tuturnya.

KPPU akan melakukan analisis data ekonomi untuk mengkonfirmasi kesesuaian antara keterangan pelaku usaha dengan hasil anlisis data.

"KPPU juga sudah menyiapkan beberapa alternatif yang bisa kami lakukan berdasarkan kompetensi absolute KPPU jika hasil kajian kami mengkonfirmasi adanya hambatan persaingan usaha akibat dari tapioka impor," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya terbuka jika terdapat masyarakat atau stakeholder yang mengetahui adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka.

Wahyu mengatakan jika kajian yang dilakukan oleh KPPU pada tahun 2021 menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli pada penjualan tapioka dan oligopsoni pada pembelian bahan baku ubi kayu.

Meskipun pada tahun 2021 terdapat 71 pabrik tapioka di Provinsi Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen.

"Secara teori bahwa Industri yang berada pada struktur oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri yang berada pada struktur pasar oligopoli seperti ubi kayu dan tepung tapioka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan petani singkong yang berasal dari beberapa daerah di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2024).

Para petani tersebut menuntut harga singkong sesuai dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur Lampung dengan perusahaan tapioka yaitu Rp1.400 dengan potongan 15 persen. (*)