Korban Terus Bertambah, Remaja Cabul Asal Canggu Lambar Terancam 15 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Korban pencabulan terhadap anak dibawah
umur yang dilakukan remaja asal Pekon (Desa) Canggu, Kecamatan Batu Brak
inisial RC (19) bertambah, setelah diberitakan hanya ada satu korban kini
bertambah menjadi enam orang.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi
Sumandi mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima laporan adanya enam
orang yang telah menjadi korban dari pelaku.
Iptu Juherdi mengatakan jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah
sebab masih ada beberapa pihak terkait yang diduga juga menjadi korban namun
belum dimintai keterangan, sehingga pihaknya masih terus mengembangkan kasus
itu.
"Sementara sudah ada enam korban, kemungkinan masih akan bertambah
karena ada beberapa korban yang belum kita minta keterangan, untuk perkembangan
informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan," kata dia, Selasa
(14/1/2025).
Juherdi, menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan
pengembangan terhadap kasus pencabulan anak tersebut, berdasarkan hasil
penyelidikan setidaknya ada dua saksi lain yang akan dimintai keterangan.
"Kami terus mendalami kasus ini, untuk jumlah korban sementara enam orang,
tetapi ada kemungkinan bertambah, saat ini penyidik masih meminta keterangan
sejumlah saksi lain untuk mengungkap secara keseluruhan kasus ini,"
tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinsial RC (19) warga Pekon
(Desa) Canggu, Kecamatan Batu Brak, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega mencabuli anak dibawah
umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku
berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu (12/1/2025), ia ditangkap
berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan
pelaku.
Iptu Juherdi menambahkan, laporan keluarga korban terregistrasi dalam
laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025, ia menuturkan kronologis kejadian bermula
pada Rabu (20/11/2024) lalu sekitar pukul 09:00 WIB.
Saat itu kata dia ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun mengalami
pelecehan oleh pelaku, dimana pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauan
pelaku, saat kejadian korban sempat melawan.
"Pelaku melakukan dengan cara memaksa meskipun korban berusaha
melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada
keluarganya," kata dia kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menindaklanjuti,
kemudian pada Minggu, (12/1/2025), sekitar pukul 12:11 WIB Unit PPA yang
dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di
rumahnya.
"Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa
perlawanan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang
telah melakukan aksi nya tersebut terhadap korban," kata dia.
Juherdi menambahkan, aat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih
lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta
melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih
Selasa, 14 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Baru Terima 3,5 Miliar DBH Triwulan I 2024
Selasa, 14 Januari 2025 -
Atlet Pencak Silat Binaan Polres Lambar Raih Sembilan Medali di Open Tournament North Lampung Championship 4
Senin, 13 Januari 2025 -
Cabuli Bocah Dibawah Umur, Remaja Asal Canggu Lambar Ditangkap Polisi
Senin, 13 Januari 2025