• Rabu, 15 Januari 2025

Korban Terus Bertambah, Remaja Cabul Asal Canggu Lambar Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 10.06 WIB
173

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Korban pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan remaja asal Pekon (Desa) Canggu, Kecamatan Batu Brak inisial RC (19) bertambah, setelah diberitakan hanya ada satu korban kini bertambah menjadi enam orang.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima laporan adanya enam orang yang telah menjadi korban dari pelaku.

Iptu Juherdi mengatakan jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah sebab masih ada beberapa pihak terkait yang diduga juga menjadi korban namun belum dimintai keterangan, sehingga pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu.

"Sementara sudah ada enam korban, kemungkinan masih akan bertambah karena ada beberapa korban yang belum kita minta keterangan, untuk perkembangan informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (14/1/2025).

Juherdi, menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan anak tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan setidaknya ada dua saksi lain yang akan dimintai keterangan.

"Kami terus mendalami kasus ini, untuk jumlah korban sementara enam orang, tetapi ada kemungkinan bertambah, saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk mengungkap secara keseluruhan kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinsial RC (19) warga Pekon (Desa) Canggu, Kecamatan Batu Brak, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega mencabuli anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu (12/1/2025), ia ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Iptu Juherdi menambahkan, laporan keluarga korban terregistrasi dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025, ia menuturkan kronologis kejadian bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu sekitar pukul 09:00 WIB.

Saat itu kata dia ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun mengalami pelecehan oleh pelaku, dimana pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku, saat kejadian korban sempat melawan.

"Pelaku melakukan dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," kata dia kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menindaklanjuti, kemudian pada Minggu, (12/1/2025), sekitar pukul 12:11 WIB Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

"Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi nya tersebut terhadap korban," kata dia.

Juherdi menambahkan, aat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)