• Rabu, 15 Januari 2025

DPRD Metro Panggil Tiga OPD, Pembangunan Ruko Sudirman Jadi Hotel Dihentikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 19.26 WIB
269

Tiga pimpinan OPD dan Bagian Hukum Pemkot Metro saat memenuhi undangan rapat dengan pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik terkait alih fungsi ruko di Jalan Sudirman menjadi hotel di Kota Metro terus bergulir. Kasus ini memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Komisi I memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing pada Selasa (14/1/2025).

Dari pantauan di lokasi, rapat yang berlangsung di ruang OR gedung DPRD Kota Metro tersebut menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro.

Pertemuan ini dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, menegaskan bahwa pembangunan proyek tersebut akan diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.

"Tadi kami sudah melakukan hearing dengan OPD terkait dan Bagian Hukum. Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan," kata Basuki.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

"Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

"Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan," bebernya.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.

"Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas," pungkasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento, menyatakan kesiapannya untuk menghentikan pembangunan sesuai instruksi dari Wali Kota Metro, Wahdi.

"Setelah ada perintah resmi dari Wali Kota, kami akan segera menghentikan pembangunan tersebut. Semoga minggu ini semuanya bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Jose menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan OPD lain untuk memastikan proses penghentian pembangunan berjalan lancar.

"Kajian hukum juga akan dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Fachruddin, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terbaik agar proses alih fungsi tersebut dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.

"Kami ingin memastikan bahwa investor tetap bisa berinvestasi di Kota Metro dengan baik, tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, kami akan segera memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait pemberhentian sementara pembangunan," ungkap Fachruddin.

Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Aturan ini menjadi dasar dalam pengelolaan kerjasama bangun guna serah dan pemanfaatan aset daerah. Semua pihak harus mengikuti aturan ini," tambahnya.

Kasus alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pembangunan di Kota Metro. Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Metro dan DPRD untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan sesuai aturan. (*)