• Rabu, 15 Januari 2025

DPRD Lampung Setujui Usulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

Selasa, 14 Januari 2025 - 11.33 WIB
103

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Selasa (14/1/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah selesai menggelar rapat paripurna terkait pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030. Rapat berlangsung di kantor DPRD Lampung, Selasa (14/1/2025).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini telah menghasilkan persetujuan. Surat pengesahan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.

“Suratnya akan langsung dikirim oleh bagian persidangan karena prosesnya hanya memakan waktu lima hari sejak pengumuman. Kami percepat agar pelantikan dapat segera dilakukan. Kemarin sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), dan hari ini langsung paripurna,” ujar Giri.

Giri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Lampung, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi terbaru terkait pelantikan. DPRD Lampung masih mengacu pada regulasi lama, yaitu pelantikan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Meskipun demikian, terdapat kabar dari DPR RI bahwa pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025.

“Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan. Hingga saat ini, acuan kami masih pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama, yakni pelantikan pada Februari. Jika ada perubahan Perpres, tentu kami akan menyesuaikan,” jelas Giri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Lampung siap mendukung proses pelantikan, baik jika dilaksanakan pada Februari maupun jika diundur ke Maret 2025.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelantikan, tetapi tetap menunggu kepastian dari pusat, dalam hal ini Kemendagri,” lanjutnya.

Giri juga menyebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 akan dilakukan di tingkat pusat, yaitu di Kementerian Dalam Negeri.

“Pelantikan akan dilakukan di pusat. Namun, setelahnya, Gubernur yang dilantik akan melantik bupati dan wali kota di tingkat provinsi. Kami juga memperhatikan persiapan untuk itu,” tutup Giri. (*)