DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030, Selasa (14/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, yakni Khostiana, Ismet Roni, dan Naldi Rinara S. Rizal
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung turut hadir dalam rapat ini adalah mewakili Gubernur Lampung, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Ahmad Giri Akbar menyatakan bahwa rapat dihadiri oleh 68 anggota DPRD, memenuhi syarat kuorum. Agenda ini didasarkan pada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung nomor 28/PL.02.7-SD/18/2025 tertanggal 9 Januari 2025, yang mengusulkan pengesahan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Surat tersebut didukung oleh berita acara dan keputusan KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025, yang menetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025-2030.
Dalam rapat paripurna, disetujui bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan diusulkan untuk disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan Keputusan Presiden, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijadwalkan pada 7 Februari mendatang. Hingga saat ini, belum ada perubahan dalam Keputusan Presiden, sehingga DPRD Lampung tetap mengacu pada jadwal tersebut.
"Ya, kita masih menunggu. Sejauh ini belum ada perubahan dalam Keputusan Presiden, jadi kami masih mengacu pada persiapan untuk tanggal 7 Februari. Namun, kami juga siap jika pelantikan dilakukan di luar tanggal tersebut," ujar Ahmad Giri Akbar ketika ditanya tentang jadwal pelantikan.
Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur akan dilaksanakan di Jakarta. Sementara itu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik di Provinsi Lampung, 10 hari setelah Gubernur dilantik. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi di Kejurnas Taekwondo Pancasila Cup
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Elly Wahyuni: Diharapkan Anak-Anak Sehat dan Ekonomi Tumbuh
Selasa, 14 Januari 2025 -
UIN RIL Promosikan Jalur Masuk Tanpa Tes di Campus Expo MGBK Lampung
Selasa, 14 Januari 2025 -
Kisah Esti Widia Alumni Unila Konsultan Mesin Kesehatan Healthcare ASEAN Kuala Lumpur
Selasa, 14 Januari 2025