• Selasa, 14 Januari 2025

Terbukti Rusak Fasum, Pengembang Ruko Sudirman Diminta Segera Perbaiki Trotoar

Senin, 13 Januari 2025 - 14.46 WIB
349

Satpol-PP Kota Metro saat melayangkan surat ke pengembang ruko Sudirman. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik dugaan alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel kini memasuki babak baru. Persoalan lain muncul terkait dengan pemagaran yang berdampak pada rusaknya jaringan trotoar di Jalan Mayjend Ryacudu, Metro Pusat.

Pemagaran yang dilakukan oleh pengembang proyek alih fungsi ruko Sudirman menjadi hotel di Kota Metro menuai kritik tajam setelah terbukti merusak fasilitas umum berupa trotoar di kawasan tersebut.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, dengan tegas meminta pengembang segera memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.

Menurut Jose, sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengembang terkait pelanggaran tersebut, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol- PP Kota Metro melayangkan surat resmi yang memerintahkan perbaikan segera terhadap kerusakan trotoar.

“Kemarin itu ada pemagaran, jadi pengembang melakukan pemagaran di atas trotoar, sehingga terjadi kerusakan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan, tetapi tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami layangkan surat secara tegas kepada pihak pengembang,” kata Jose saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2025).

Jose menambahkan bahwa pagar yang sebelumnya dibangun di atas trotoar telah dibongkar oleh pengembang, tetapi kerusakan yang ditinggalkan tetap harus diperbaiki. Ia meminta agar perbaikan segera dilakukan mengingat area tersebut merupakan fasilitas publik yang penting.

“Trotoar itu digunakan masyarakat, jadi pengembang wajib memperbaikinya. Kami beri waktu untuk segera menyelesaikan perbaikan ini,” tegasnya.

Terkait alih fungsi ini, Kasat Pol-PP Kota Metro menyebut bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pengembang, terutama menyangkut legalitas proyek.

Pemkot Metro sedang memproses langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian sementara pembangunan.

“Surat teguran sudah dilayangkan oleh bagian hukum Pemkot Metro. Kami menunggu keputusan pemerintah daerah terkait apakah pembangunan ini harus disetop sementara atau tidak,” kata Jose.

Kasus ini mencuat setelah ramainya pemberitaan di media sosial tentang proyek yang dianggap tidak memperhatikan fasilitas umum. Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk memastikan setiap pengembang mematuhi aturan dan menjaga kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Teknis Lapangan PT Sang Bima Ratu, Didi Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP. Ia menyatakan siap melaksanakan perbaikan trotoar yang telah rusak.

“Satpol PP tadi ke sini melayangkan surat tentang fasilitas umum yang rusak. Kami siap melakukan perbaikan. Dulu kami yang membangun, dan sekarang kami juga akan memperbaikinya sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Didi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja untuk menyelesaikan perbaikan.

"Material yang akan digunakan dalam perbaikan, seperti keramik lantai berwarna abu-abu, sedang dipersiapkan agar sesuai dengan kondisi awal," paparnya.

Di sisi lain, Didi menjelaskan bahwa alih fungsi 17 unit ruko menjadi hotel masih dalam proses perizinan. Ia menyebutkan bahwa tim legal perusahaan sedang mengurus kelengkapan dokumen perizinan.

“Terkait peralihan fungsi dari ruko menjadi hotel, izinnya sedang diproses. Kami hanya menjalankan tugas di lapangan. Rencananya, hotel ini akan memiliki 60 kamar lebih,” tandasnya. (*)