Terbukti Rusak Fasum, Pengembang Ruko Sudirman Diminta Segera Perbaiki Trotoar
Kupastuntas.co, Metro - Polemik dugaan alih fungsi ruko Sudirman menjadi
hotel kini memasuki babak baru. Persoalan lain muncul terkait dengan pemagaran
yang berdampak pada rusaknya jaringan trotoar di Jalan Mayjend Ryacudu, Metro
Pusat.
Pemagaran yang dilakukan oleh pengembang proyek alih fungsi ruko Sudirman
menjadi hotel di Kota Metro menuai kritik tajam setelah terbukti merusak
fasilitas umum berupa trotoar di kawasan tersebut.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, dengan tegas meminta pengembang
segera memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Menurut Jose, sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan kepada
pengembang terkait pelanggaran tersebut, namun tidak diindahkan. Oleh karena
itu, Satpol- PP Kota Metro melayangkan surat resmi yang memerintahkan perbaikan
segera terhadap kerusakan trotoar.
“Kemarin itu ada pemagaran, jadi pengembang melakukan pemagaran di atas
trotoar, sehingga terjadi kerusakan. Sebelumnya kami sudah memperingatkan,
tetapi tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami layangkan surat secara tegas kepada
pihak pengembang,” kata Jose saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2025).
Jose menambahkan bahwa pagar yang sebelumnya dibangun di atas trotoar telah
dibongkar oleh pengembang, tetapi kerusakan yang ditinggalkan tetap harus
diperbaiki. Ia meminta agar perbaikan segera dilakukan mengingat area tersebut
merupakan fasilitas publik yang penting.
“Trotoar itu digunakan masyarakat, jadi pengembang wajib memperbaikinya.
Kami beri waktu untuk segera menyelesaikan perbaikan ini,” tegasnya.
Terkait alih fungsi ini, Kasat Pol-PP Kota Metro menyebut bahwa pihaknya
juga telah melayangkan surat teguran kepada pengembang, terutama menyangkut
legalitas proyek.
Pemkot Metro sedang memproses langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan
penghentian sementara pembangunan.
“Surat teguran sudah dilayangkan oleh bagian hukum Pemkot Metro. Kami
menunggu keputusan pemerintah daerah terkait apakah pembangunan ini harus
disetop sementara atau tidak,” kata Jose.
Kasus ini mencuat setelah ramainya pemberitaan di media sosial tentang
proyek yang dianggap tidak memperhatikan fasilitas umum. Pemerintah Kota Metro
berkomitmen untuk memastikan setiap pengembang mematuhi aturan dan menjaga
kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Teknis Lapangan PT Sang Bima Ratu,
Didi Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Satpol PP.
Ia menyatakan siap melaksanakan perbaikan trotoar yang telah rusak.
“Satpol PP tadi ke sini melayangkan surat tentang fasilitas umum yang
rusak. Kami siap melakukan perbaikan. Dulu kami yang membangun, dan sekarang
kami juga akan memperbaikinya sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Didi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja
untuk menyelesaikan perbaikan.
"Material yang akan digunakan dalam perbaikan, seperti keramik lantai
berwarna abu-abu, sedang dipersiapkan agar sesuai dengan kondisi awal,"
paparnya.
Di sisi lain, Didi menjelaskan bahwa alih fungsi 17 unit ruko menjadi hotel
masih dalam proses perizinan. Ia menyebutkan bahwa tim legal perusahaan sedang
mengurus kelengkapan dokumen perizinan.
“Terkait peralihan fungsi dari ruko menjadi hotel, izinnya sedang diproses.
Kami hanya menjalankan tugas di lapangan. Rencananya, hotel ini akan memiliki 60
kamar lebih,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Dokumen Rahasia Dibalik Pembangunan Ruko Sudirman Metro
Minggu, 12 Januari 2025 -
Merasa Dikangkangi Terkait Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel, DPRD Minta Pemkot Metro Klarifikasi
Minggu, 12 Januari 2025 -
Metro Sandang Status Kejadian Luar Biasa DBD, Puskesmas Diminta Turun ke Masyarakat
Minggu, 12 Januari 2025 -
Alih Fungsi Ruko Sudirman Metro Diduga Langgar UU dan Perda
Minggu, 12 Januari 2025