PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan Sidosari Tuntas, Libatkan 250 Personel Gabungan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Putusan inkracht PN Kalianda terhadap lahan PTPN I Regional 7 yang digugat LSM Pelita (Maskamdani cs.) seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan telah selesai dieksekusi, Senin (14/1/2025).
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menegaskan, tidak ada ruang kompromi untuk urusan penegakan hukum pada kasus ini. Kalaupun ada sikap akomodatif dari perusahaan, kata dia, hal itu merupakan langkah kemanusiaan.
"Alhamdulillah hari ini eksekusi fisik selesai dengan tuntas. Sesuai rencana, kami butuh waktu 14 hari sejak eksekusi riil oleh PN Kalianda, 31 Desember 2024 lalu. Intinya, lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali ke pangkuan negara dengan utuh dan akan kami pergunakan sebagaimana amanat negara," kata dia.
Pada eksekusi fisik hari ini, Senin (13/1/2025) secara umum berlangsung lancar. Meskipun ada gangguan berupa blokade jalan masuk menuju lokasi oleh para okupan masih bertahan, melalui pendekatan lembut seluruh alat berat bisa bekerja dengan baik dengan kawalan aparat keamanan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung pengamanan yang didukung Polda Lampung, TNI, Satpol PP Lampung Selatan, Satuan Pengamana Perusahaan, dan elemen lainnya.
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, SEVP Operation Wiyoso, dan pejabat utama lainnya menunggui proses eksekusi sejak pagi hingga tuntas pukul 16.30.
Usai eksekusi, Region Head Tuhu Bangun menyampaikan beberapa poin inti dari proses hukum ini. Region head yang juga aktivis Serikat Pekerja Nasional ini menyatakan, tuntasnya eksekusi ini menjadi akhir dari perselisihan hukum yang dipicu penyerobotan lahan milik perusahaan oleh oknum warga dengan bendera LSM Pelita.7
"Sejak saat ini, lahan 75 hektare yang merupakan bagian dari HGU No.16/1997 milik PTPN I Regional 7 pulih kembali dan dalam penguasaan kami, baik secara hukum maupun fisik. Jika ada pihak lain yang mengganggu atau akan memanfaatkan lahan ini tanpa dasar hukum yang jelas, akan kami pidanakan. Sebab, hak atas lahan ini clean and clear secara hukum," kata dia.
Mengenai polemik yang masih terjadi di lapangan karena beberapa oknum okupan yang menolak dan membela diri, Tuhu Bangun menyebut hal itu bukan halangan hukum. Berbagai narasi negatif yang diembuskan beberapa oknum dan menjaring dukungan dari beberapa pihak, menurut Tuhu Bangun adalah langkah yang inkonstitusi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggan hukum.
Sebab, isu-isu yang diembuskan lebih berisi fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Tuhu Bangun menjelaskan, secara hukum kasus lahan Sidosari ini ini sudah sangat jelas. Ia jug mengingatkan kepada para pihak yang dimanfaatkan nama besarnya oleh para oknum untuk melawan putusan hukum yang sah untuk menghitung ulang untung rugi reputasinya. Sebab, proses hukum terhadap kembalinya lahan ini ke pangkuan negara sudah sangat kredibel dari awal sampai akhir.
"Tidak ada lagi yang bisa diperdebatkan karena proses hukum dari awal sampai inkracht di Mahkamah Agung sudah clean and clear. Kalau para okupan yang awam ngotot mau nuntut lagi, kami masih maklum. Tetapi sepengetahuan kami, yang ngotot justru orang-orang yang sangat paham hukum. Sementara para okupan awam sudah sukarela menyerahkan aset dan mengakui kesalahannya. Nah, ini yang saya sesalkan. Sebab, kalau ini terus berlanjut maka korban penipuannya akan bertambah," tambahnya.
Sementara Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan pihaknya melaksanakan pengamanan secara humanis, melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, ketika ditemukan beberapa warga membawa senjata tajam, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Empat orang telah diamankan, termasuk seorang provokator,” jelas Yusriandi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menempati lahan yang bukan hak mereka dan memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa kekerasan.
Penitera Pengadilan Negeri Kalianda, Ahmad Letondot Basari menjelaskan bahwa eksekusi lahan telah dilaksanakan sesuai putusan yang inkracht per 31 Desember 2024.
Terkait gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi eksekusi yang sudah dilakukan.
“Gugatan baru yang masuk akan diproses di pengadilan mulai 14 Januari 2025, tetapi eksekusi ini adalah perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad.
Proses eksekusi ini menjadi upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara yang telah lama dikuasai warga tanpa izin. PTPN berharap seluruh pihak dapat mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan. (**)
Berita Lainnya
-
Unila Sukses Gelar Webinar Internasional Bahas Deep Learning dalam Konteks Indonesia dan Global
Senin, 13 Januari 2025 -
FEB Unila Gelar Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor untuk Ida Jaya
Senin, 13 Januari 2025 -
Edison Raih Gelar Doktor ke-9 Program Ilmu Lingkungan Unila
Senin, 13 Januari 2025 -
Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Jangkau Lima Daerah
Senin, 13 Januari 2025