Pemprov Lampung Terlilit Hutang Ratusan Miliar, Kontraktor Resah, BPKAD Bungkam
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung tercatat memiliki hutang senilai ratusan miliar rupiah kepada
sejumlah kontraktor. Hutang ini berasal dari pengerjaan proyek infrastruktur
tahun 2024 yang hingga kini belum dilunasi.
Hutang Pemprov Lampung kepada kontraktor tersebar di sejumlah organisasi
perangkat daerah (OPD). Hutang ini dibocorkan oleh Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi Lampung, Mukhlis Basri.
Muklis Basri mengatakan, beberapa OPD yang masih memiliki hutang kepada
kontraktor yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan
Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
(PSDA) senilai Rp600 miliar.
"Tiga OPD itu untuk Bina Marga masih memiliki hutang ke kontraktor
Rp314 miliar, Dinas Cipta Karya Rp210 miliar, dan sisanya Dinas PSDA. Pokoknya
hutangnya sekitar Rp600 miliar. Ketiga OPD itu mitra kerja Komisi IV. Tapi di
luar mitra kerja kita juga sebenarnya ada, tapi yang kita urus mitra kerja
kita," kata Muklis, Jumat (10/1/2025).
Muklis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP)
dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan tentang tunda bayar pekerjaan
proyek tersebut.
"Tunda bayar ini akan diupayakan dari efisiensi seluruh OPD, kemudian
akan menggali PAD di 2025. Pokoknya target Pemprov di penghujung 2025 semua
lunas, sehingga 2026 nanti normal tidak ada tunda bayar dan pekerjaan di 2025
tetap berjalan," katanya.
Mukhlis menerangkan, pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu
program prioritas pada tahun 2025.
"Berdasarkan hasil reses, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan
persoalan jalan, sehingga skema APBD tahun 2025 tentang infrastruktur terbilang
cukup besar, jadi kami berkomitmen mengawal realisasinya," ungkap Mukhlis.
Selain itu, lanjut Muklis, DPRD Lampung juga akan mengawal kualitas
perbaikan jalan, meskipun belakangan ini masalah kualitas jalan sudah cukup
lebih baik.
Menurutnya, perusahaan juga memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan
jalan, karena mereka sering membawa muatan barang yang melebihi kekuatan jalan.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Lampung menghimbau kepada Pemprov Lampung,
untuk mengajak pihak perusahaan ikut memelihara atau merawat kualitas jalan.
Sementara Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah membenarkan
OPD yang dipimpinnya memiliki tunda bayar. Namun, ia tidak bersedia merincikan
berapa besaran tunda bayar tahun 2024.
"Iya seperti itu, tapi untuk berapa jumlahnya masih dihitung oleh
BPKAD," tuturnya.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menambahkan, Pemprov Lampung berkomitmen
segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2024 yang belum dibayarkan.
"Iya harus selesai, yang namanya hutang harus dibayar. Nanti secara
teknis di keuangan," kata Fredy.
Seorang kontraktor di Bandar Lampung saat dihubungi membenarkan ada
beberapa proyek di Dinas BMBK tahun 2024 yang belum dibayarkan hingga kini.
“Saya mengerjakan proyek jalan provinsi tahun di Dinas BMBK Lampung senilai
Rp2 miliar lebih. Memang hingga kini belum ada pembayaran. Janjinya sih tahun
2025 semuanya beres,” kata kontraktor yang minta namanya tidak ditulis ini,
Minggu (12/1/2025).
Ia mengakui, belum dibayarkan pengerjaan proyek jalan itu tentu saja
berdampak pada finansial perusahaan milik kontraktor. Karena perputaran uangnya
terhambat.
Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu janji
dari Dinas BMBK. “Kalau saya terlalu kritis nanti khawatirnya sulit menang
tender tahun 2025. Makanya hanya bisa pasrah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan memilih
tutup mulut saat ditanya jumlah total hutang Pemprov Lampung ke kontraktor
tahun 2024. Saat di telepon maupun dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu
(12/1/2025) tidak dijawab.
Pembayaran Proyek Harus Rekomendasi TAPD
Yang menarik, pada 2 Januari 2025 lalu, Pj Gubernur Lampung Samsudin
menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBD Tahun
2025.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menertibkan pengelolaan keuangan
daerah dan menjaga ketersediaan kas daerah.
Dalam poin nomor 2 surat edaran tersebut tertulis, untuk menjaga
ketersediaan kas daerah dalam pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)
selaku BUD menerbitkan Surat Keterangan Pengendalian Penyediaan Dana (SKPPD).
SKPPD merupakan rincian ketersediaan dana yang tersedia pada Surat Penyediaan
Dana (SPD) dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia
(SIPD-RI) sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar (SPM).
Lalu, dalam nomor 3 tertulis, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan
SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh perangkat daerah apabila ketersediaan
dana pada Rekening Kas Umum Daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran.
Kemudian, Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor SE 900.1 .316629.NSJ Nomor SE-1/MK.AT Z4
tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai
Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta sesuai dengan
kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah, maka Kepala Perangkat Daerah
melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan
kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut.
TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat
dilakukan penundaan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran
program pada masing-masing OPD. Data penundaan belanja akan disampaikan kepada
masing-masing OPD. Terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan
permohonan penerbitan SPD/SKPPD.
Selanjutnya, dalam poin nomor 8 Surat Edaran tersebut tertulis, dalam
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk menghindari pekerjaan yang telah
selesai namun tidak dapat terbayarkan pada Tahun Anggaran 2025, maka
pelaksanaan tender/pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontraktual kepada
pihak ketiga; penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada masyarakat; penandatangan NPHD tentang
Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah; dan pengajuan
SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 13 Januari 2025
dengan judul “Pemprov Lampung Terlilit Hutang Ratusan Miliar”
Berita Lainnya
-
Dari 165 Juta Kendaraan, Hanya 69 Juta Perpanjang STNK 5 Tahunan
Senin, 13 Januari 2025 -
Ibu Bunuh Bayi di Lamtim Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 13 Januari 2025 -
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Kunjungi PT PLN ULTG Pagelaran
Minggu, 12 Januari 2025 -
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025