• Senin, 13 Januari 2025

Pemprov Lampung Terlilit Hutang Ratusan Miliar, Kontraktor Resah, BPKAD Bungkam

Senin, 13 Januari 2025 - 08.18 WIB
80

Gedung pusat pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tercatat memiliki hutang senilai ratusan miliar rupiah kepada sejumlah kontraktor. Hutang ini berasal dari pengerjaan proyek infrastruktur tahun 2024 yang hingga kini belum dilunasi.

Hutang Pemprov Lampung kepada kontraktor tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hutang ini dibocorkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri.

Muklis Basri mengatakan, beberapa OPD yang masih memiliki hutang kepada kontraktor yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) senilai Rp600 miliar.

"Tiga OPD itu untuk Bina Marga masih memiliki hutang ke kontraktor Rp314 miliar, Dinas Cipta Karya Rp210 miliar, dan sisanya Dinas PSDA. Pokoknya hutangnya sekitar Rp600 miliar. Ketiga OPD itu mitra kerja Komisi IV. Tapi di luar mitra kerja kita juga sebenarnya ada, tapi yang kita urus mitra kerja kita," kata Muklis, Jumat (10/1/2025).

Muklis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan tentang tunda bayar pekerjaan proyek tersebut.

"Tunda bayar ini akan diupayakan dari efisiensi seluruh OPD, kemudian akan menggali PAD di 2025. Pokoknya target Pemprov di penghujung 2025 semua lunas, sehingga 2026 nanti normal tidak ada tunda bayar dan pekerjaan di 2025 tetap berjalan," katanya.

Mukhlis menerangkan, pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu program prioritas pada tahun 2025.

"Berdasarkan hasil reses, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan jalan, sehingga skema APBD tahun 2025 tentang infrastruktur terbilang cukup besar, jadi kami berkomitmen mengawal realisasinya," ungkap Mukhlis.

Selain itu, lanjut Muklis, DPRD Lampung juga akan mengawal kualitas perbaikan jalan, meskipun belakangan ini masalah kualitas jalan sudah cukup lebih baik.

Menurutnya, perusahaan juga memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan jalan, karena mereka sering membawa muatan barang yang melebihi kekuatan jalan.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Lampung menghimbau kepada Pemprov Lampung, untuk mengajak pihak perusahaan ikut memelihara atau merawat kualitas jalan.

Sementara Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah membenarkan OPD yang dipimpinnya memiliki tunda bayar. Namun, ia tidak bersedia merincikan berapa besaran tunda bayar tahun 2024.

"Iya seperti itu, tapi untuk berapa jumlahnya masih dihitung oleh BPKAD," tuturnya.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menambahkan, Pemprov Lampung berkomitmen segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2024 yang belum dibayarkan.

"Iya harus selesai, yang namanya hutang harus dibayar. Nanti secara teknis di keuangan," kata Fredy.

Seorang kontraktor di Bandar Lampung saat dihubungi membenarkan ada beberapa proyek di Dinas BMBK tahun 2024 yang belum dibayarkan hingga kini.

“Saya mengerjakan proyek jalan provinsi tahun di Dinas BMBK Lampung senilai Rp2 miliar lebih. Memang hingga kini belum ada pembayaran. Janjinya sih tahun 2025 semuanya beres,” kata kontraktor yang minta namanya tidak ditulis ini, Minggu (12/1/2025).

Ia mengakui, belum dibayarkan pengerjaan proyek jalan itu tentu saja berdampak pada finansial perusahaan milik kontraktor. Karena perputaran uangnya terhambat.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu janji dari Dinas BMBK. “Kalau saya terlalu kritis nanti khawatirnya sulit menang tender tahun 2025. Makanya hanya bisa pasrah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan memilih tutup mulut saat ditanya jumlah total hutang Pemprov Lampung ke kontraktor tahun 2024. Saat di telepon maupun dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (12/1/2025) tidak dijawab.

Pembayaran Proyek Harus Rekomendasi TAPD

Yang menarik, pada 2 Januari 2025 lalu, Pj Gubernur Lampung Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menertibkan pengelolaan keuangan daerah dan menjaga ketersediaan kas daerah.

Dalam poin nomor 2 surat edaran tersebut tertulis, untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD menerbitkan Surat Keterangan Pengendalian Penyediaan Dana (SKPPD). SKPPD merupakan rincian ketersediaan dana yang tersedia pada Surat Penyediaan Dana (SPD) dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Lalu, dalam nomor 3 tertulis, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh perangkat daerah apabila ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran.  

Kemudian, Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1 .316629.NSJ Nomor SE-1/MK.AT Z4 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta sesuai dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah, maka Kepala Perangkat Daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut. TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat dilakukan penundaan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing OPD. Data penundaan belanja akan disampaikan kepada masing-masing OPD. Terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan permohonan penerbitan SPD/SKPPD.

Selanjutnya, dalam poin nomor 8 Surat Edaran tersebut tertulis, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada Tahun Anggaran 2025, maka pelaksanaan tender/pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontraktual kepada pihak ketiga; penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada masyarakat; penandatangan NPHD tentang Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah; dan pengajuan SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 13 Januari 2025 dengan judul “Pemprov Lampung Terlilit Hutang Ratusan Miliar”