Masyarakat Mesuji Tuntut Kebebasan Beraktivitas di Kawasan Register 45
Kupastuntas.co, Mesuji - Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat suku Mesuji atau masyarakat asli Mesuji dari delapan desa menuntut pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada mereka beraktivitas di tanah
Register 45, Sungai Buaya. Hal itu disampaikan saat mereka mendatangi Kantor
Bupati untuk mendengarkan hasil tuntutan mereka beberapa waktu yang lalu.
"Jadi mereka ingin mendengarkan hasil audiensi kita ke Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menkopolhukam beberapa hari yang lalu
sekitar akhir desember 2024, mereka menuntut penyelesaian konflik yang berada
di kawasan Register 45. Ini mereka sampaikan ke Pemkab Mesuji, dan kita paham
sekali bahwa penyelesaian persoalan register 45 merupakan kewenangan pusat,
jadi kita komunikasikan ke sana. kita minta tindak lanjut ke pemerintah
pusat," terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mesuji,
Dahuri Santoni, Senin (13/01/2025).
"Nah, awalnya kita minta agar perwakilan datang ke sini untuk kami
jelaskan hasil dari koordinasi kami dengan pusat. Akan tetapi masyarakat semua
inginkan transparansi sehingga meminta mendengarkan secara langsung,"
tambahnya lagi.
Dahuri menuturkan, tuntutan masyarakat Mesuji yang datang ini adalah mereka
ingin diperbolehkan untuk beraktivitas di kawasan Register 45.
"Jadi tuntutan masyarakat adalah mereka melihat ada perambahan di
kawasan register 45, ya mereka duga atau secara nyata dilakukan oleh masyarakat
di luar Kabupaten Mesuji. Oleh karena itu, masyarakat meminta untuk
mengeluarkan perambah yang di maksud, jika tidak maka mereka akan melakukan hal
yang sama dengan cara merambah. Kita sudah utarakan ke pemerintah pusat, kekhawatiran
ini sudah terjadi sejak lama atau dari dulu, kalau ini tidak kita tindaklanjuti
maka kelamaan masyarakat mesuji akan ikut-ikutan untuk masuk ke Register 45,"
ungkapnya.
Dengan demikian, kehadiran masyarakat yang datang ke sini, maka kekhawatiran
pihaknya benar terjadi dan akan mendorong pusat dalam permasalahan ini.
"Hasil dari komunikasi dengan pusat, terdapat lima point, antaranya
yang pertama pusat akan membentuk tim terpadu lintas kementerian, mungkin
Menkopulhukam, Kapolri, Kemenhut sendiri. Kedua, tim itu akan turun melihat
langsung gimana kondisi aktual di lapangan. Ketiga, mereka akan memanggil pihak
PT Silva Inhutani. Keempat, mereka akan melakukan audiensi langsung terhadap
perwakilan dari masyarakat. Kelima, mereka akan meningkatkan koordinasi ke
pemerintah daerah termasuk Mesuji untuk menentukan langkah-langkah. Untuk
waktu, nanti akan diinformasikan kembali untuk dilaporkan ke Menteri
ditindaklanjuti secara menyeluruh," terang Dahuri.
Disisi lain, koordinator aksi, Adam Ishak mengungkapkan, inti dari
kedatangannya bersama masyarakat lainnya adalah menyampaikan aspirasi dan ingin
mendengarkan langsung hasil dari pertemuaan Pemkab Mesuji denga pusat.
"Intinya kami menyampaikan aspirasi kami, dari suku masyarakat Mesuji.
untuk meminta keadilan berkaitan dengan tanah register. yang awalnya tanah adat
dilimpahkan menjadi Register. Sekarang itu register dari 45 ribu kurang lebih,
dikuasi oleh masyarakat di luar dari masyarakat Mesuji itu ada 32 ribu berapa
hektare, sehingga masih ada 15 ribu hektare yang tersisa itu ya kami mau minta
hak yang sama. kami ingin bertani juga, sedangkan kami dari suku pribumi asli
sudah tidak punya tanah, habis dibuat swakarsa, dibuat trans. sekarang
saudara-saudara saya itu pengen untuk hidup, bekal hidup untuk sekolahkan anak,
sehingga kami ada kurang lebih 2000 KK dari delapan desa tua itu ingin meminta
tempat di tanah register itu," ungkapnya.
Saat ditanya jika belum ada keputusan dari pihak pemerintah, bagaimana
sikap masyarakat delapan desa tersebut, Adam mengatakan masyarakat akan
bertindak.
"Ya tadi saya sampaikan, Polisi saja punya bahasa senyum, sapa, salam,
gak bisa sikat. Ya mungkin dengan prosedur yang kami ajukan, melalui surat,
melalui komunikasi, melalui duduk bareng apa yang harus kita lakukan, memang
juga gak bisa ya terpaksa kami mungkin melakukan untuk menempati tanpa direstui
oleh pemerintah," tegas Adam.
Tak hanya itu, ketika disinggung bagaimana tanggapannya perihal masyarakat
yang telah ada di dalam register 45, apakah harus keluar dari kawasan atau ada
alternatif lain, Adam menuturkan untuk dibubarkan jika pihaknya tidak
diperbolehkan mengolah kawasan register.
"Kalau kami tidak boleh, artinya mereka di usir dong. Bubarkan biar
adil, ini membuat cemburu sosial di masyarakat," tutupnya.
Diketahui, kedelapan desa yang menuntut atas hak kawasan Register 45 adalah Talang Batu, Sungai Cambai, Wiralaga, Sungai Badak, Nipah kuning, Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Sungai Sidang.
Kegiatan menyampaikan aspirasi berlangsung tertib dan aman dengan penjagaan ketat dari pihak Polisi berjumlah 147 personil dari Polres Mesuji beserta puluhan Satuan Pamong Praja (Satpol PP). (*)
Berita Lainnya
-
Tersinggung Usai Nyatakan Cinta, Pria di Mesuji Bunuh Wanita Idamannya
Selasa, 14 Januari 2025 -
Paska Kantor Dirusak, Kini Asisten Kebun PT Prima Alumga Mesuji Ditusuk Orang
Selasa, 14 Januari 2025 -
Dinkes Mesuji Laporkan 16 Orang Terserang DBD, 1 Meninggal Dunia
Selasa, 14 Januari 2025 -
Kerap Edarkan Sabu di Desa Wonosari Mesuji, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Senin, 13 Januari 2025