• Selasa, 14 Januari 2025

Masyarakat Mesuji Tuntut Kebebasan Beraktivitas di Kawasan Register 45

Senin, 13 Januari 2025 - 13.24 WIB
59

Tampak puluhan masyarakat Mesuji saat mendengarkan arahan dari Pemkab terkait hasil audiensi dengan pemerintah pusat soal status Kawasan Register 45. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat suku Mesuji atau masyarakat asli Mesuji dari delapan desa menuntut pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada mereka beraktivitas di tanah Register 45, Sungai Buaya. Hal itu disampaikan saat mereka mendatangi Kantor Bupati untuk mendengarkan hasil tuntutan mereka beberapa waktu yang lalu.

"Jadi mereka ingin mendengarkan hasil audiensi kita ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menkopolhukam beberapa hari yang lalu sekitar akhir desember 2024, mereka menuntut penyelesaian konflik yang berada di kawasan Register 45. Ini mereka sampaikan ke Pemkab Mesuji, dan kita paham sekali bahwa penyelesaian persoalan register 45 merupakan kewenangan pusat, jadi kita komunikasikan ke sana. kita minta tindak lanjut ke pemerintah pusat," terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni, Senin (13/01/2025).

"Nah, awalnya kita minta agar perwakilan datang ke sini untuk kami jelaskan hasil dari koordinasi kami dengan pusat. Akan tetapi masyarakat semua inginkan transparansi sehingga meminta mendengarkan secara langsung," tambahnya lagi.

Dahuri menuturkan, tuntutan masyarakat Mesuji yang datang ini adalah mereka ingin diperbolehkan untuk beraktivitas di kawasan Register 45.

"Jadi tuntutan masyarakat adalah mereka melihat ada perambahan di kawasan register 45, ya mereka duga atau secara nyata dilakukan oleh masyarakat di luar Kabupaten Mesuji. Oleh karena itu, masyarakat meminta untuk mengeluarkan perambah yang di maksud, jika tidak maka mereka akan melakukan hal yang sama dengan cara merambah. Kita sudah utarakan ke pemerintah pusat, kekhawatiran ini sudah terjadi sejak lama atau dari dulu, kalau ini tidak kita tindaklanjuti maka kelamaan masyarakat mesuji akan ikut-ikutan untuk masuk ke Register 45," ungkapnya.

Dengan demikian, kehadiran masyarakat yang datang ke sini, maka kekhawatiran pihaknya benar terjadi dan akan mendorong pusat dalam permasalahan ini.

"Hasil dari komunikasi dengan pusat, terdapat lima point, antaranya yang pertama pusat akan membentuk tim terpadu lintas kementerian, mungkin Menkopulhukam, Kapolri, Kemenhut sendiri. Kedua, tim itu akan turun melihat langsung gimana kondisi aktual di lapangan. Ketiga, mereka akan memanggil pihak PT Silva Inhutani. Keempat, mereka akan melakukan audiensi langsung terhadap perwakilan dari masyarakat. Kelima, mereka akan meningkatkan koordinasi ke pemerintah daerah termasuk Mesuji untuk menentukan langkah-langkah. Untuk waktu, nanti akan diinformasikan kembali untuk dilaporkan ke Menteri ditindaklanjuti secara menyeluruh," terang Dahuri.

Disisi lain, koordinator aksi, Adam Ishak mengungkapkan, inti dari kedatangannya bersama masyarakat lainnya adalah menyampaikan aspirasi dan ingin mendengarkan langsung hasil dari pertemuaan Pemkab Mesuji denga pusat.

"Intinya kami menyampaikan aspirasi kami, dari suku masyarakat Mesuji. untuk meminta keadilan berkaitan dengan tanah register. yang awalnya tanah adat dilimpahkan menjadi Register. Sekarang itu register dari 45 ribu kurang lebih, dikuasi oleh masyarakat di luar dari masyarakat Mesuji itu ada 32 ribu berapa hektare, sehingga masih ada 15 ribu hektare yang tersisa itu ya kami mau minta hak yang sama. kami ingin bertani juga, sedangkan kami dari suku pribumi asli sudah tidak punya tanah, habis dibuat swakarsa, dibuat trans. sekarang saudara-saudara saya itu pengen untuk hidup, bekal hidup untuk sekolahkan anak, sehingga kami ada kurang lebih 2000 KK dari delapan desa tua itu ingin meminta tempat di tanah register itu," ungkapnya.

Saat ditanya jika belum ada keputusan dari pihak pemerintah, bagaimana sikap masyarakat delapan desa tersebut, Adam mengatakan masyarakat akan bertindak.

"Ya tadi saya sampaikan, Polisi saja punya bahasa senyum, sapa, salam, gak bisa sikat. Ya mungkin dengan prosedur yang kami ajukan, melalui surat, melalui komunikasi, melalui duduk bareng apa yang harus kita lakukan, memang juga gak bisa ya terpaksa kami mungkin melakukan untuk menempati tanpa direstui oleh pemerintah," tegas Adam.

Tak hanya itu, ketika disinggung bagaimana tanggapannya perihal masyarakat yang telah ada di dalam register 45, apakah harus keluar dari kawasan atau ada alternatif lain, Adam menuturkan untuk dibubarkan jika pihaknya tidak diperbolehkan mengolah kawasan register.

"Kalau kami tidak boleh, artinya mereka di usir dong. Bubarkan biar adil, ini membuat cemburu sosial di masyarakat," tutupnya.

Diketahui, kedelapan desa yang menuntut atas hak kawasan Register 45 adalah Talang Batu, Sungai Cambai, Wiralaga, Sungai Badak, Nipah kuning, Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Sungai Sidang.

Kegiatan menyampaikan aspirasi berlangsung tertib dan aman dengan penjagaan ketat dari pihak Polisi berjumlah 147 personil dari Polres Mesuji beserta puluhan Satuan Pamong Praja (Satpol PP). (*)