• Selasa, 14 Januari 2025

Kejati Lampung Panggil Bupati Lamtim Terkait Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Senin, 13 Januari 2025 - 16.20 WIB
66

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Bupati Kabupaten Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Dimana dugaan tersebut berasal dari pengerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (Rumdis) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya informasi terkait pemanggilan terhadap M Dawam Rahardjo tersebut.

"Benar, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait kasus gerbang rumah jabatan," kata Ricky, saat dihubungi melalui pesan Whatsaap, Senin (13/1/2025) sore.

Ricky juga menyampaikan bahwa M Dawam Rahardjo memenuhi panggilan Kejati Lampung didampingi Penasihat Hukumnya.

Namun lanjut Ricky, M Dawam Rahardjo menyatakan sikap belum siap untuk dilakukan permintaan keterangan.

"Yang bersangkutan hadir namun beliau menyampaikan belum siap untuk dimintai keterangan, sehingga pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang pemeriksaan," terangnya.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

"Modusnya yaitu dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (9/1/2024) malam.

Atas dugaan korupsi tersebut, Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo serta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

"Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti eletronik," ucapnya.

Dari penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, 1 Unit Mobil Brio Tahun 2024 berplat BE 1601 AAT.

"Lalu, beberapa sertipikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Handphone, KTP, ATM," bebernya. (*)