• Senin, 13 Januari 2025

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Remaja Asal Canggu Lambar Ditangkap Polisi

Senin, 13 Januari 2025 - 13.54 WIB
104

RC Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Polres Lambar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang mahasiswa berinsial RC (19) warga Pekon (Desa) Canggu, Kecamatan Batu Brak, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega mencabuli anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu (12/1/2025), ia ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Iptu Juherdi menambahkan, laporan keluarga korban terregistrasi dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025, ia menuturkan kronologis kejadian bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu sekitar pukul 09:00 WIB.

Saat itu kata dia ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun mengalami pelecehan oleh pelaku, dimana pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku, saat kejadian korban sempat melawan.

"Pelaku melakukan dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," kata dia kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menindaklanjuti, kemudian pada Minggu, (12/1/2025), sekitar pukul 12:11 WIB Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

"Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi tersebut terhadap korban," kata dia.

Juherdi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)