• Senin, 13 Januari 2025

16 Ribu Warga Belum Rekam Data, Disdukcapil Bandar Lampung Buka Layanan Perekaman e-KTP di Kecamatan

Senin, 13 Januari 2025 - 15.24 WIB
21

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, Senin (13/1/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat masih ada sekitar 16 ribu warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) hingga awal tahun 2025.

"Dari total 777.872 warga yang wajib memiliki KTP, sebagian besar telah melakukan perekaman, namun masih terdapat sisa sekitar 16 ribu warga yang belum melakukan perekaman," ujar Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, Senin (13/1/2025).

Dalam upaya mempercepat proses perekaman data kependudukan dan menjangkau warga yang belum terlayani, Disdukcapil Bandar Lampung membuka layanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan.

"Kita telah menempatkan operator di setiap kecamatan untuk melayani perekaman data secara langsung," ujarnya.

Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Disdukcapil. 

“Sekarang masyarakat tidak hanya bisa mengumpulkan berkas di kecamatan, tetapi juga dapat langsung melakukan perekaman dan perbaikan data kependudukan di kecamatan masing-masing,” ujar Febriana. 

Sebelumnya, prosedur pengurusan data kependudukan di tingkat kecamatan hanya sebatas pengumpulan berkas yang kemudian diteruskan ke kantor Disdukcapil pusat untuk diproses lebih lanjut. Dengan kebijakan terbaru ini, warga dapat langsung merekam data biometrik dan memperbarui data kependudukan mereka di kecamatan masing-masing, sehingga mempercepat proses penerbitan e-KTP. 

Febriana juga mengimbau masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan secara daring (online) tanpa perlu membawa fisik KTP dalam berbagai keperluan administratif. 

"Jika berkas yang diajukan warga telah lengkap, maka e-KTP dapat langsung dicetak dan diambil dalam waktu singkat, " katanya.

Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman segera memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan. Perekaman e-KTP penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lainnya.

Upaya jemput bola melalui layanan perekaman di kecamatan ini menjadi langkah strategis Disdukcapil Bandarlampung dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan seluruh warga terdata secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

"Upaya jemput bola dengan perekaman di tingkat kecamatan ini sudah berlangsung, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Dukcapil," ungkapnya. (*)