16 Ribu Warga Belum Rekam Data, Disdukcapil Bandar Lampung Buka Layanan Perekaman e-KTP di Kecamatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat masih ada sekitar 16 ribu warga yang
belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) hingga awal tahun 2025.
"Dari total 777.872 warga yang wajib memiliki KTP, sebagian besar
telah melakukan perekaman, namun masih terdapat sisa sekitar 16 ribu warga yang
belum melakukan perekaman," ujar Kepala Disdukcapil Bandar Lampung,
Febriana, Senin (13/1/2025).
Dalam upaya mempercepat proses perekaman data kependudukan dan menjangkau
warga yang belum terlayani, Disdukcapil Bandar Lampung membuka layanan
perekaman e-KTP di tingkat kecamatan.
"Kita telah menempatkan operator di setiap kecamatan untuk melayani perekaman
data secara langsung," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus data
kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Disdukcapil.
“Sekarang masyarakat tidak hanya bisa mengumpulkan berkas di kecamatan,
tetapi juga dapat langsung melakukan perekaman dan perbaikan data kependudukan
di kecamatan masing-masing,” ujar Febriana.
Sebelumnya, prosedur pengurusan data kependudukan di tingkat kecamatan
hanya sebatas pengumpulan berkas yang kemudian diteruskan ke kantor Disdukcapil
pusat untuk diproses lebih lanjut. Dengan kebijakan terbaru ini, warga dapat
langsung merekam data biometrik dan memperbarui data kependudukan mereka di
kecamatan masing-masing, sehingga mempercepat proses penerbitan e-KTP.
Febriana juga mengimbau masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan untuk
segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital ini
bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan secara daring
(online) tanpa perlu membawa fisik KTP dalam berbagai keperluan
administratif.
"Jika berkas yang diajukan warga telah lengkap, maka e-KTP dapat
langsung dicetak dan diambil dalam waktu singkat, " katanya.
Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil berharap masyarakat yang belum
melakukan perekaman segera memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan.
Perekaman e-KTP penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti
mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lainnya.
Upaya jemput bola melalui layanan perekaman di kecamatan ini menjadi
langkah strategis Disdukcapil Bandarlampung dalam meningkatkan pelayanan publik
dan memastikan seluruh warga terdata secara resmi dalam sistem administrasi
kependudukan nasional.
"Upaya jemput bola dengan perekaman di tingkat kecamatan ini sudah
berlangsung, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor
Dukcapil," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Sukses Gelar Webinar Internasional Bahas Deep Learning dalam Konteks Indonesia dan Global
Senin, 13 Januari 2025 -
FEB Unila Gelar Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor untuk Ida Jaya
Senin, 13 Januari 2025 -
Edison Raih Gelar Doktor ke-9 Program Ilmu Lingkungan Unila
Senin, 13 Januari 2025 -
PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan Sidosari Tuntas, Libatkan 250 Personel Gabungan
Senin, 13 Januari 2025