• Minggu, 12 Januari 2025

Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran Proyek Harus Ada Rekomendasi TAPD

Minggu, 12 Januari 2025 - 14.05 WIB
46

Kantor Gubernur dan pusat pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka efisiensi anggaran dan menjaga kas daerah, Pj Gubernur Lampung Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2025 pada 2 Januari 2025.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menertibkan pengelolaan keuangan daerah dan menjaga ketersediaan kas daerah.

Dalam poin nomor 2 surat edaran tersebut tertulis, untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD menerbitkan Surat Keterangan Pengendalian Penyediaan Dana (SKPPD).

Dituliskan, SKPPD merupakan rincian ketersediaan dana yang tersedia pada Surat Penyediaan Dana (SPD) dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Lalu, dalam poin nomor 3 surat edaran juga tertulis, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh perangkat daerah apabila ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran. 

Surat Edaran juga menyebut, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1 .316629.NSJ Nomor SE-1/MK.ATDOZ4 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta sesuai dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah, maka Kepala Perangkat Daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut.

TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat dilakukan penundaan dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing OPD.

Data penundaan belanja akan disampaikan kepada masing-masing OPD. Dan terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan permohonan penerbitan SPD/SKPPD.

Selanjutnya, dalam poin nomor 8 Surat Edaran tertulis, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada Tahun Anggaran 2025, maka pelaksanaan tender/pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontraktual kepada pihak ketiga; penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada masyarakat; penandatangan NPHD tentrang Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah; dan pengajuan SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). (*)