• Minggu, 12 Januari 2025

Pelanggar Lalu Lintas di Lambar Meningkat, Satlantas Intensifkan Patroli Titik Rawan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18.30 WIB
172

Satlantas Polres Lampung Barat saat mengintensifkan patroli hunting system di titik-titik rawan pelanggaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tekan angka pelanggar lalu lintas dan kasus kecelakaan, Satlantas Polres Lampung Barat mengintensifkan patroli hunting system yang dipusatkan di titik-titik rawan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Kasatlantas Polres Lampung Barat AKP Syamsirizal melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas Ipda Yasir Tri Sugiantoro mengatakan, ada beberapa titik rawan yang menjadi fokus patroli.

"Diantaranya Jalan Lintas Liwa Krui KM 22, 25, 26, dan 28 Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit dan Jalan Lintas di Kecamatan Sukau," kata dia, Sabtu (11/1/2025).

Kegiatan tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir dengan melakukan pengawasan dan penertiban pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Kegiatan patroli ini kita laksanakan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta menertibkan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pelanggaran kasat mata yaitu petugas melihat secara langsung pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm.

"Kemudian melanggar rambu-rambu lalu lintas, berkendara dengan kecepatan tinggi, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen yang lengkap," kata dia.

Ia juga mengingatkan terkait kondisi cuaca saat ini yang cukup ekstrim curah hujan tinggi disertai angin kencang serta menghimbau kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati.

Selain itu, pengendara juga diimbau agar tertib berlalu lintas saat melaksanakan perjalanan berkendara, pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berkendara.

"Periksa ban, rem, dan mesin untuk menghindari kecelakaan, selalu gunakan helm standar dan pakai sabuk pengaman untuk keselamatan diri kita," imbuhnya.

"Kepada para pengendara sebaiknya berhenti dan parkir di tempat aman jika hujan deras dan hindari parkir ataupun berteduh di bawah pohon saat terjadi hujan angin," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Lampung Barat mencatat terjadi peningkatan angka kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama tahun 2024 sebesar 28 persen atau naik 1.099 kasus dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat lantas AKP Samsirizal mengatakan pada tahun 2024 tercatat ada sebanyak 12.464 pelanggar lalu lintas, sedangkan tahun 2023 sebanyak 11.365 pelanggar.

"Sehingga dari tahun 2023 ke tahun 2024 terjadi peningkatan sebesar 28 persen atau naik sekitar 1.099 pelanggar, jadi cukup signifikan," kata dia kepada wartawan saat dihubungi via sambungan WhatsApp baru-baru ini.

Ia menambahkan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah pelanggar yang mendapatkan teguran dan tilang, jumlah masing-masing ada yang mengalami peningkatan dan ada pula yang mengalami penurunan.

"Untuk tahun 2023 ada 3.850 sanksi berupa teguran yang kita berikan sedangkan tahun 2024 sebanyak 2.460 teguran jadi ada penurunan sekitar 31 persen, untuk pelanggar yang diberikan teguran pelanggaran nya macam-macam," kata dia.

Kemudian untuk sanksi tilang kata dia, pada tahun 2024 justru mengalami peningkatan sebanyak 29 persen, dimana ada 10.004 pelanggar yang disanksi tilang, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 7.785 surat tilang yang diberi ke pelanggar.

"Kita berharap kesadaran masyarakat khususnya pengendara terhadap kepatuhan berkendara meningkat sehingga angka pelanggar lalu lintas dan angka kecelakaan juga bisa ditekan pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang," pungkasnya. (*)