Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Insentif Satpol PP ke PN Tanjungkarang
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Kelas 1A, di Bandar Lampung, Jumat (10/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menyangkut perkara dugaan penyalahgunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satpol PP untuk tahun anggaran 2021-2022.
"Berkas perkara ini melibatkan tiga tersangka dengan inisial M, IM, dan AL. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya para tersangka dan barang bukti diserahkan dalam tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kajari, saat dikonfirmasi.
Afni Carolina mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.824.911.140.
Angka tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024 tertanggal 9 September 2024.
Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dilimpahkan ke Penuntut Umum
"Modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara memindahkan dana insentif/honorarium personel piket dan unit Satpol PP ke rekening penampung yang kemudian digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukannya,” tegas Afni.
Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Proses hukum ini menjadi salah satu langkah kami dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Selatan,” tutup Kajari. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025