Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Pemprov Lampung Siapkan 450 Tabung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengadakan operasi pasar Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (Kg).
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati mengatakan, operasi pasar tersebut dilakukan guna mensosialisasikan SK Gubernur Lampung Nomor : G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram.
"Operasi pasar ini kami lakukan dengan tujuan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa harga LPG 3 kilogram saat ini sesuai dengan HET baru yaitu Rp20.000," kata Evi, saat dimintai keterangan, Jumat (10/1/2025).
Evie mengatakan jika pada kegiatan operasi pasar kali ini pihaknya menyiapkan 450 tabung yang terbagi di beberapa titik. Selain itu, operasi pasar juga akan dilakukan secara keliling guna menjangkau masyarakat yang lebih luas.
"Hari ini total 450 tabung dan juga dilakukan mobile untuk menjangkau masyarakat. Hari ini yang di drop di jalan Cut Mutia ada 75 tabung kemudian ada kegiatan di Kota Karang, Teluk Betung dan Kota Baru," tuturnya.
Ia mengungkapkan jika kedepan pihaknya berharap pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama sesuai dengan arahan Pj Gubernur Lampung.
"Diharapkan pemerintah daerah melakukan kegiatan serupa sesuai dengan arahan Pj Gubernur. Masyarakat yang akan beli LPG 3 kg juga kami arahkan beli di pangkalan, karena pangkalan adalah agen resmi pertamina dan menjual sesuai dengan HET," kata dia.
Salah satu perwakilan dari agen PT. Hasil Bumi Sumber Niaga, Fitri mengatakan, saat ini kondisi di lapangan tidak mengalami kelangkaan dan stok di agen masih tercukupi.
"Kalau stok di agen aman dan tidak ada masalah, setiap hari kami mengirim ke 10 hingga 11 pangkalan kalau untuk jumlah nya beda-beda tiap pangkalannya," katanya.
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung naik Rp2.000 menjadi Rp20.000 dari yang sebelumnya Rp18.000.
Kenaikan HET LPG 3 kilogram tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (8/1/2025).
Kenaikan HET ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung yang ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025