• Kamis, 09 Januari 2025

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Modus Penyelundupan dan Harga Murah

Kamis, 09 Januari 2025 - 08.14 WIB
68

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Modus Penyelundupan dan Harga Murah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai marak terjadi di Provinsi Lampung. Barang haram ini dikirim dari pulau Jawa lalu dipasok ke warung-warung kecil. Pembeli rokok ilegal cukup banyak karena harganya yang murah.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10 hingga 15 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan tarif  Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Kenaikan cukai rokok berdampak langsung pada harga rokok di pasaran. Harga jual rokok naik drastis berkisar Rp5.000 sampai dengan Rp8.000 per bungkus.

Kebijakan kenaikan cukai rokok inipun berimplikasi pada semakin maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, khususnya di Provinsi Lampung. Di Bandar Lampung, hampir setiap warung kecil kini menjual rokok ilegal karena laku keras.

Tingginya permintaan rokok ilegal tersebut berbanding lurus dengan semakin masifnya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Lampung.

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, rokok ilegal di Provinsi Lampung banyak dipasok dari Pulau Jawa. Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan ditengarai menjadi salah satu pintu gerbang yang dijadikan sebagai pintu masuk rokok ilegal di Lampung.

Sumber Kupas Tuntas mengatakan, setelah melalui penyeberangan jalur laut ke Pelabuhan Bakauheni, kemudian rokok ilegal dibawa lewat jalur darat. Salah satunya adalah dengan melintasi jalur tol Lampung.

Lintasannya mulai dari jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan jalur tol Tegineneng-Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji. Pada umumnya, rokok-rokok ilegal diselundupkan melalui truk dengan  disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan lainnya.

Kemudian oleh pelaku penyelundupan, rokok-rokok ilegal tersebut disebar atau dipasarkan ke sejumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

Selain tanpa cukai atau polos, kasus paling mudah dan paling banyak ditemukan di warung-warung adalah rokok ilegal yang menggunakan cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi.

“Ini rokok ilegal, Cukainya 12 batang, tapi dilekatkan di bungkus rokok ada yang 20 batang. Dalam kasus ini, setiap bungkusnya negara dirugikan tak bayar cukai sebanyak 8 batang rokok. Bayangkan kalau sejuta bungkus, berarti negara dirugikan 8 juta batang tidak bayar cukai,” kata sumber ini, Rabu (8/1/2024).

Ia mengungkapkan, untuk memasarkan rokok ilegal, para pelaku lebih memilih bermain rokok ilegal yang menggunakan cukai salah peruntukan.

Alasannya, dalam memasarkannya lebih mudah dan para pengecer tidak tahu-menahu atau tak peduli yang namanya cukai salah peruntukan. Namun, sebagian besar rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dalam pendistribusian rokok ilegal ke pasar yang jadi sasaran, para penyelundup rokok ilegal sudah mempunyai kontak atau penghubung untuk mendistribusikannya ke kios-kios atau ritel, bahkan ke grosir-grosir di setiap kabupaten/kota.

Sumber ini mengatakan, setelah rokok dari para penyelundup sampai ke penampung, rokok ilegal itu langsung distribusikan ke para pelanggan yang umumnya para pedagang eceran atau pemilik kios/ritel.

“Cara yang dipakai yakni sistem dropship. Artinya, tidak menyimpan produk yang dijual dalam bentuk stok. Barang yang masuk langsung dilempar ke pasar hingga habis,” katanya.

Sistem dropship ini, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari tidak ditemukannya barang bukti ketika aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai melakukan razia atau pemeriksaan.

“Modus penyelundupannya juga macam-macam. Selain diangkut menggunakan truk pembawa barang/perabotan, ada juga diselundupkan dalam timbunan pakaian dan barang kelontong bawaan,” ujarnya.

Selain itu, modus penyelundupannya ada yang menggunakan cara rokok ilegal tersebut dipasok dengan menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang.

“Namun kebanyakan dilakukan dengan cara rokok ilegal itu dikemas dan diklaim sebagai barang-barang kelontong. Caranya, rokok ilegal ditimbun di antara tumpukan karton-karton. Rokok ilegal diangkut naik truk disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan,” paparnya.

Seorang pemilik warung di kawasan Tanjung Senang, Bandar Lampung, mengungkapkan harga per slop rokok ilegal dibeli dari pengirim berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000. Dalam satu slop berisi sebanyak 10 bungkus, dan dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

“Rokok kita beli lewat pengantar langsung. Ada yang diantar naik sepeda motor, ada juga yang mengantar naik mobil. Kita juga kadang membeli dari agen (grosir) yang sudah jadi langganan,” kata pemilik warung berinisial A ini, Rabu (8/1/2025).

A mengaku, para penjual rokok ilegal selalu ekstra waspada karena sewaktu-waktu bisa ada razia. Rokok ilegal yang dijual jarang dipajang untuk menghindari pengawasan dari petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

“Saat ada warga yang akan beli rokok ilegal baru dikeluarkan. Karena stok selalu ada. Rokok ilegal dijual paling murah Rp10 ribu sampai dengan Rp18 ribu per bungkus,” katanya.

A mengaku tidak banyak menyimpan stok rokok ilegal. Paling banyak stok yang dimilikinya 10-50 slop, agar bisa cepat habis dijual.

“Lebih gampang stok sedikit agar bisa langsung habis dijual. Saat sudah habis kan gampang tinggal pesan lagi dan langsung datang pengirimnya. Jenis-jenis rokok ilegal yang biasa saya jual adalah Smith, Surya Jaya, Orish, Manchester, Kartel dan Luffman,” ungkapnya.

Yang menarik, para penjual rokok ilegal ini selalu tahu saat akan terjadi razia oleh petugas Bea Cukai. Sehingga mereka bisa langsung menyimpan semua rokok ilegal yang dimiliki. “Biasanya sih kalau akan ada razia dikasih tahu sama pengirimnya. Sehingga kita bisa langsung simpan semua rokok ilegalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Al, warga Tanjung Senang mengatakan, sejak harga rokok resmi naik begitu tinggi, ia langsung beralih beli rokok ilegal.

“Sayang kalau beli rokok yang ada pita cukai resminya mahal banget. Seperti rokok Sampoerna dulunya harganya hanya Rp24 ribu per bungkus, saat ini sudah naik jadi Rp35 ribu. Makanya kini pilih beli rokok ilegal yang jauh lebih murah,” ungkap Al.

Al melanjutkan, soal dampak yang ditimbulkan dari rokok ilegal tidak terlalu dipikirkan, yang penting bisa beli dengan harga murah.

“Saat ini sebagian warung kecil pada jualan rokok ilegal. Seperti di Tanjung Senang ini sebagian besar warung kecil jualan. Sehingga pembeli dengan mudah mendapatkannya,” ujar Al.

Sementara itu, Al, warga Tanjung Senang mengatakan, sejak harga rokok resmi naik begitu tinggi, ia langsung beralih beli rokok ilegal.

“Sayang kalau beli rokok yang ada pita cukai resminya mahal banget. Seperti rokok Sampoerna dulunya harganya hanya Rp24 ribu per bungkus, saat ini sudah naik jadi Rp35 ribu. Makanya kini pilih beli rokok ilegal yang jauh lebih murah,” ungkap Al.

Al melanjutkan, soal dampak yang ditimbulkan dari rokok ilegal tidak terlalu dipikirkan, yang penting bisa beli dengan harga murah.

“Saat ini sebagian warung kecil pada jualan rokok ilegal. Seperti di Tanjung Senang ini sebagian besar warung kecil jualan. Sehingga pembeli dengan mudah mendapatkannya,” ujar Al.

Di Kabupaten Lampung Selatan, sedikitnya ada 9 kecamatan yang menjadi pangsa pasar peredaran rokok ilegal, diantaranya Kecamatan Kalianda, Ketapang, Sragi, Palas, Katibung, Sidomulyo, Natar, Candipuro, dan Way Sulan.

Pantauan di lapangan, merek rokok ilegal yang beredar meliputi Smith, Luffman, Flash, Mami Baru, Esse, Exo, SR, dan Toracino.

Seorang penjual rokok ilegal di Kalianda mengatakan, ia mendapatkan pengiriman rokok ilegal secara berkala dari berbagai daerah.

“Seperti rokok merek Smith, Luffman, dan Esse, dikirim langsung dari Batam, Kepulauan Riau, dan Pekanbaru, Riau. Lalu, rokok merek Mami Baru dikirim dari Pulau Jawa. Ada lagi, rokok merek Flash, Exo, dan SR, didatangkan dari Madura, Jawa Timur,” kata penjual ini.

Ia mengungkapkan, satu bungkus rokok ilegal merek Smith dan Luffman modalnya Rp7.000-7.500, dan dijual Rp10.000 per bungkus.

Kemudian, modal rokok ilegal Flash Rp7.900-Rp8.300 dijual Rp10.000-Rp11.0000 per bungkus. Lalu, rokok ilegal merek Mami Baru dan Esse modalnya Rp15.500 dijual Rp18.000-Rp20.000 per bungkus.

"Rokok ilegal ini dikirim per 4 hari sekali. Untuk warung kecil biasanya dipasok 1-2 slop dan warung besar 1-2 bal (1 bal 10 slop)," katanya, Rabu (8/1/2025).

Ia mengungkapkan, untuk pengiriman rokok ilegal biasanya menggunakan mobil blind van dengan sekali angkut sebanyak 10 sampai dengan 15 dus.

Seorang warga Kalianda sebut saja Iwan mengaku, membeli rokok ilegal tersebut karena tergiur harga yang murah.  "Kalau beli rokok resmi di atas Rp20 ribu, bahkan Rp40 ribu. Kalau rokok ilegal hanya Rp10 ribu per bungkus," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 09 Januari 2025, dengan judul "Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung"