• Jumat, 10 Januari 2025

Kasus Pengaduan Ketenagakerjaan di Bandar Lampung Menurun, Mediasi Jadi Solusi Utama

Kamis, 09 Januari 2025 - 15.17 WIB
25

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Bahril, Kamis (9/1/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah kasus pengaduan ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Bahril, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 99 kasus pengaduan yang diterima pihaknya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan Disnaker.

"Sisanya sebanyak 50 kasus belum dapat terselesaikan, dimana 6 kasus di antaranya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sedangkan yang lainnya kembali melapor,” jelas Bahril, Kamis (9/1/2025).

Memasuki tahun 2024, jumlah pengaduan menurun menjadi 79 kasus. Dari total tersebut, Disnaker berhasil menyelesaikan 26 kasus melalui jalur mediasi, sementara 41 kasus lainnya tidak dapat diselesaikan di tingkat Disnaker dan akhirnya dilanjutkan ke proses pengadilan.

"Selain itu, terdapat 18 kasus, dimana pihak pelapor memilih kembali melaporkan permasalahan mereka untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan," ungkapnya.

Bahril juga menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan hingga terpaksa melelang aset mereka, yang membuat pembayaran pesangon karyawan menjadi terhambat.

Selain itu, terdapat pula kasus di mana perusahaan memberhentikan karyawan dengan alasan ketidakaktifan atau kurangnya produktivitas dalam berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.

Disnaker Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa peran mereka dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan hanya sebatas sebagai mediator yang netral.

"Kami hanya memfasilitasi proses mediasi tanpa memihak salah satu pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Kesepakatan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak,” ujar Bahril.

Saat ini, Disnaker memiliki empat orang mediator yang dibagi ke dalam dua kelompok mediasi. Jika terdapat pengaduan dari pihak pekerja atau perusahaan, mediator akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bahril menegaskan bahwa Disnaker akan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dalam membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Bandar Lampung.

Penurunan jumlah pengaduan pada tahun 2024 menjadi indikator bahwa langkah-langkah mediasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif.

"Disnaker sifatnya hanya mediasi tidak boleh berpihak ke perusahaan atau pekerja, dan mereka yang mempunyai kesepakatan," tandasnya. (*)