• Jumat, 10 Januari 2025

Bea Cukai Temukan Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Kamis, 09 Januari 2025 - 15.13 WIB
40

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sumbagbar, Heri Winarko, saat ditemui di kantor nya, Kamis (9/1/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengungkap 880 kasus rokok ilegal di Provinsi Lampung pada periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sumbagbar, Heri Winarko mengatakan, total jumlah yang berhasil ditegah (barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan) 51.301.128 batang, dengan nilai Rp73.686.934.190 dan kerugian negara sebesar Rp50.024.267.637.

"Terdapat 880 kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai di Provinsi Lampung pada periode bulan Januari sampai dengan Desember 2024. Total jumlah yang berhasil ditegah 51.301.128 batang, dengan nilai Rp73.686.934.190 dan kerugian negara sebesar Rp50.024.267.637," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (9/1/2025). 

Ia mengatakan jika pengiriman rokok ilegal ke Provinsi Lampung saat ini menggunakan modus baru. Dimana rokok ilegal disamarkan ke dalam barang bawaan milik penumpang. Selain itu peredaran rokok ilegal juga lewat jasa ekspedisi.

"Dulu kita sering dapat tangkapan itu ber truk-truk, akhirnya para pemain rokok ilegal itu merubah cara pengiriman. Mereka mencicil melalui barang bawaan menumpang jadi satu sampai dua dus atau ada yang memakai market place seperti Tokopedia, Buka lapak hingga Shopee," tuturnya.

Menurutnya, rokok ilegal masuk ke Provinsi Lampung sebagian besar melalui jalur darat. Dimana rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa kemudian masuk lewat Pelabuhan Bakauheni dan kemudian disebar ke Pulau Sumatera.

"Rokok ilegal yang masuk sebagian besar melalui jalur darat asalnya dari Pulau Jawa kemudian masuk ke Pulau Sumatera. Ini kita 24 jam melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni namun demikian kita juga tidak menutup pengawasan di jalur lain," imbuhnya.

Menurutnya, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memberantas peredaran rokok ilegal khusus nya di Provinsi Lampung. Dimana salah satunya adalah masih tinggi nya budaya merokok yang berada di angka 33,84 persen.

"Budaya merokok di Lampung dari data BPS angka prevelensi merokok di usia 15 tahun keatas ada di 33,84 persen dan ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang diangka 28,9 persen. Dengan tinggi nya budaya merokok maka otomatis akan membuat pangsa pasar rokok ilegal juga meningkat," jelasnya.

Selain itu, belum optimalnya edukasi dan sosialisasi terkait bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal. Sehingga banyak masyarakat yang menganggap mengkonsumsi rokok ilegal sama dengan konsumsi rokok legal.

"Selain itu disparitas harga karena salah satu kekuatan dari rokok ilegal ini harganya yang jauh lebih murah dari rokok legal. Sehingga para perokok pemula yang daya belinya rendah dia beralih ke ilegal," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika kedepan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti dengan Pemprov Lampung, TNI, Polri dan Kejaksaan untuk terus melakukan pengawasan. (*)