• Jumat, 10 Januari 2025

ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 - 13.16 WIB
21

Pintu masuk Pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyebut tarif penyeberangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, layanan penyeberangan di bawah pengelolaan ASDP bebas dari PPN 12 persen yang ditetapkan per 1 Januari 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," jelas Shelvy, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Walaupun sempat mencuat wacana kenaikan PPN hingga 12 persen, rupanya layanan angkutan air termasuk penyeberangan terbebas dari PPN.

"Dan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau. Sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas, dan akses logistik yang lebih baik," sambung Shelvy.

Shelvy merincikan, biaya logistik yang rendah menjadi pondasi penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antar pulau sekaligus menekan biaya distribusi barang," timpalnya.

Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN 12 persen, amanat dari Pasal 4A ayat 3 huruf J Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai, lalu diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," kata dia.

Shelvy menambahkan, hal itu berkontribusi strategis untuk berbagai sektor, utamanya menekan biaya logistik nasional. Dimana, transportasi laut yang efisien berperan membantu menjaga stabilitas harga barang.

"Khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," ulasnya.

Terlebih lagi, pembebasan PPN bakal memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Pasalnya, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan armada lebih dari 200 kapal.

"Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66%, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan," cetus Shelvy.

Meski terbebas dari PPN 12 persen, ASDP tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," sebut Shelvy.

Pembebasan PPN 12 persen tersebut, membuat ASDP optimistis untuk terus berkontribusi menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," pungkas Shelvy. (*)