• Kamis, 09 Januari 2025

Virus PMK Kembali Mencuat, BKHIT Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 08 Januari 2025 - 09.44 WIB
48

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, saat mengecek ternak sapi. Rabu (8/1/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, memperketat pengawasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Bakauheni, paska kembali merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pulau Jawa.

Badan Karantina Indonesia melalui Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, sebut lalu lintas ternak terutama sapi dan kambing, didominasi dari Sumatera ke Jawa.

"Seperti tahun kemarin, untuk sapi saja 187 ribu- an ekor, tapi kalau yang dari Jawa, NTT, NTB, ke Sumatera hanya sekitar 7 ribu- an ekor. Jadi memang lalu lintas ternak ini banyak dari Sumatera ke Jawa," buka Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Ihwal masih merebaknya PMK terutama di Pulau Jawa, pihak karantina terus melakukan pengawasan bahkan pengetatan lalu lintas ternak di wilayah setempat.

"Jadi tugas kami di lapangan selalu melaksanakan tindakan karantina dan pemeriksaan secara intensif. Kita periksa dokumennya, fisik ternak, betul-betul dinyatakan sehat baru kita boleh lalu lintaskan," sambung Akhir Santoso.

Dia merincikan, ternak yang akan di lalu lintaskan harus memiliki kelengkapan dokumen. Pertama, harus ada sertifikat veteriner dari daerah asal.

"Sertifikat veteriner itu harus ada hasil laboratorium bahwa hasilnya negatif PMK. Kemudian, sudah di vaksin, ada rekomendasi pemasukan dan rekomendasi pengeluaran. Jadi setelah semua itu lengkap akan diberikan oleh POV setempat untuk sertifikat veteriner," jelasnya.

"Nanti, sertifikat veteriner itu yang dibawa dan kita periksa ulang lagi. Kemudian, kita periksa fisik ternak baru kita cetak sertifikat kesehatannya," sambung Akhir Santoso.

Sampai sekarang, imbuh Akhir Santoso, belum ada pengiriman ternak dari Pulau Jawa ke Sumatera. Meski begitu, baik ternak yang keluar ataupun masuk untuk di lalu lintaskan tetap diperketat.

"Disamping pemeriksaan, kita ada perlakuan desinfeksi yaitu proses penyemprotan desinfeksi untuk alat angkut dan hewannya.  Tujuannya, untuk meminimalisir selain tadi kita cek hasil laboratorium dan vaksinnya," tegasnya.

Akhir Santoso menyatakan, pihaknya bersama masyarakat dan instansi terkait lainnya, terus berupaya supaya PMK tidak meluas kemana-mana lewat pengetatan pemeriksaan.

Ia mengimbau, peternak yang akan melalu lintaskan ternak harus betul-betul sehat dan sudah di vaksin PMK, vaksin LSD, juga ada hasil laboratorium dinyatakan negatif.

Lalu, mendapat sertifikat veteriner dari dokter hewan setempat, barulah ke BKHIT melalui Satuan Pelayanan Bakauheni untuk di periksa ulang.

"Kami juga melakukan monitoring ke penggemukan sapi kita ambil sampel kita uji di laboratorium kami, itu rutin kami lakukan," pungkasnya.

Berikut persyaratan umum pengiriman  hewan rentan PMK :

  1. Bukan berasal dari daerah yang dilarang di lalulintaskan.
  2. Dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan Keterangan "Telah melalui masa karantina/pengamatan selama 14 hari" serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
  3. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan.
  4. Ternak telah divaksin minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku 3 hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan. Pengecualian, untuk ternak bibit dengan tujuan pembibitan dan pengembangbiakan minimal dosis vaksin 2 kali.
  5. Dilaporkan ke petugas Karantina di tempat pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.
  6. Untuk sapi, kerbau sudah divaksin LSD (minimal 28 hari) sebelum dilalulintaskan dan dicantumkan dalam Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh pejabat otoritas veteriner daerah asal. (*)