Tangkap Pencuri Sawit di Tulang Bawang dan Minta Menunjukkan BB, Korban Malah Dibegal Pelaku
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan golok yang terjadi di area perkebunan karet.
Peristiwa ini sebelumnya terjadi pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, melalui Plh. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar, pada Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku curas yang terjadi di area perkebunan karet Kampung Tri Jaya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI," ujar AKP Harun, Rabu (08/01/2025).
Pelaku berinisial DI alias JI alias SA alias FL (32), seorang buruh yang merupakan warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dari penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa pelat nomor dan body, sebilah golok dengan gagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi brondolan sawit, sepasang sandal merek Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa pelat nomor, dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX warna putih," jelas AKP Harun.
Peristiwa ini bermula saat korban, Zainal Arifin (37), seorang petani asal Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku sedang membawa brondolan buah kelapa sawit dari kebunnya. Korban kemudian menghubungi dua saksi, Supendi dan Baharudin.
Korban bersama kedua saksi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi tempat ia mencuri buah sawit. Saat dalam perjalanan menuju lokasi, Supendi dan Baharudin berhenti sebentar untuk menghubungi warga lain, sementara korban dan pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor masing-masing.
"Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya, mencabut golok, dan mengacungkannya ke arah korban sambil berteriak 'Mati kamu!' berkali-kali. Korban yang ketakutan menjatuhkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya dan menjauh dari pelaku," ungkap AKP Harun.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX milik korban dan meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian. Korban yang sempat berteriak meminta tolong akhirnya ditemukan oleh kedua saksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Penawartama.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Penawartama. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dalam Seminggu, 9 Kasus DBD Terjadi di 4 Kecamatan di Mesuji
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pelaku Penganiayaan Sadis di Mesuji Bacok Korban Empat Kali, Ini Motifnya
Selasa, 07 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis di Desa Gedung Mulya Mesuji
Senin, 06 Januari 2025 -
Terendam Banjir, 135 Hektare Tanaman Padi di Simpang Pematang Mesuji Terancam Gagal Panen
Senin, 06 Januari 2025