• Kamis, 09 Januari 2025

Marak Rokok Ilegal di Lampung, Rifandy: Mahalnya Rokok Legal dan Sanksi Pidana Masih Ringan

Rabu, 08 Januari 2025 - 15.51 WIB
54

Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama Tahun 2024, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius terkhususnya di Provinsi Lampung.

Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan rokok ilegal semakin masif.

"Harga rokok legal yang tinggi akibat kebijakan kenaikan cukai mendorong banyak konsumen, terutama dari kalangan menengah ke bawah, untuk mencari alternatif yang lebih murah, meskipun itu ilegal," ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).

Akibat tingginya permintaan konsumen membuat produsen dan distributor rokok ilegal semakin banyak.

"Terus pengawasan terhadap distribusi produk ini masih belum optimal, baik di tingkat produsen, jalur distribusi, hingga pengecer kecil seperti warung. Selain itu, masyarakat cenderung kurang memahami dampak negatif dari membeli rokok ilegal, baik terhadap keuangan negara maupun kesehatan," ucapnya.

Selain itu, sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal tidak menimbulkan efek jera karena pelaku sering kali hanya dijatuhi denda minimal atau hukuman ringan.

"Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas dan strategis. Pengawasan di jalur distribusi, termasuk pelabuhan dan perbatasan, harus diperkuat dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih dan peningkatan koordinasi antarinstansi," jelasnya.

Rifandy mendesak agar para pelaku peredaran rokok ilegal diberikan sanksi yang lebih berat baik dalam bentuk denda maupun ancaman penjara lebih lama agar memberikan efek jera.

"Edukasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan melalui kampanye yang mengedepankan kesadaran akan dampak buruk rokok ilegal terhadap negara dan kesehatan. Pedagang kecil, seperti pemilik warung, juga perlu diberikan pemahaman agar tidak ikut memperjualbelikan produk ilegal ini," imbuhnya.

Demi menekan peredaran rokok ilegal, Rifandy meminta pemerintah agar mengevaluasi kembali kebijakan cukai supaya tidak menciptakan disparitas harga yang terlalu besar antara rokok legal dan ilegal, yang justru memperbesar pasar gelap.

"Perlunya pengembangan produk tembakau alternatif yang lebih terjangkau dan legal juga dapat menjadi solusi jangka panjang. Apabila langkah-langkah ini tidak segera diambil, rokok ilegal akan terus menjadi ancaman besar yang merugikan negara dan menghambat upaya pengendalian konsumsi tembakau secara efektif," ucapnya.

Saat ini, Kabupaten Lampung Selatan disebut sebagai 'surga' rokok ilegal dengan pasokan dari Jawa hingga Batam.

"Hal ini semakin memperkuat urgensi untuk menangani peredaran rokok ilegal secara serius," jelasnya.

"Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan di daerah perbatasan dan pelabuhan, tetapi juga menunjukkan bagaimana rantai distribusi rokok ilegal telah menjadi jaringan terorganisasi yang memanfaatkan celah dalam pengawasan dan penegakan hukum," tambahnya.

Menurutnya, Lampung Selatan merupakan wilayah strategis dan ideal bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

"Karena Lampung Selatan mempunyai akses langsung ke jalur darat dan laut yang merupakan titik transit ideal bagi distribusi rokok ilegal ke wilayah Sumatera," imbuhnya.

Rifandy pun mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar lebih meningkatkan pengawasan di wilayah Lampung Selatan.

"Operasi gabungan yang terkoordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah harus digencarkan untuk memutus rantai distribusi ini," ucapnya.

"Jika langkah-langkah strategis tersebut tidak segera diambil, wilayah seperti Lampung Selatan akan terus menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya merugikan kepentingan negara, kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang mematuhi aturan," pungkasnya. (*)