• Kamis, 09 Januari 2025

Kejati Geledah Dua Kantor BPN, Selidiki Dugaan Mafia Tanah Aset Kemenag Lampung Rugikan Negara 43 Miliar

Rabu, 08 Januari 2025 - 21.32 WIB
180

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap dua tempat yakni di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/1/2025). 

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

"Hari ini Rabu (8/1/2025), penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan dari hasil penyelidikan tersebut kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka," Ujarnya.

Adapun perkara itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Jadi hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan," Ucapnya.

Dari penggeledahan itu, Kejati Lampung mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik guna meminimalisir hilangnya barang bukti.

"Tindakan penyidik ini untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 Miliar," Jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 15 saksi dari berbagai unsur seperti BPN, Kemenag, dan lainnya. (*)