Kabupaten Lampung Selatan 'Surga' Rokok Ilegal, Dipasok dari Jawa Hingga Batam
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kabupaten Lampung Selatan terindikasi kuat menjadi surga bagi peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Dari informasi dan pantauan yang dihimpun kupastuntas.co, rokok ilegal berbagai merek ditemukan beredar melalui warung eceran dan dijual bebas ke konsumen. Jelas negara dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari cukai.
Setidaknya, ada 9 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi pangsa pasar tetap peredaran rokok gelap. Apalagi, rokok tersebut dijual di bawah harga rokok resmi.
Wilayah favorit peredaran rokok ilegal, diantaranya Kecamatan Kalianda, Ketapang, Sragi, Palas, Katibung, Sidomulyo, Natar, Candipuro, Way Sulan.
Merek rokok yang sudah tersebar luas, yaitu Smith, Luffman, Flash, Mami Baru, Esse, Exo, SR,Toracino. Dengan dipasok secara berkala dari berbagai daerah.
Seperti rokok merek Smith, Luffman dan Esse, dikirim langsung dari Batam, Kepulauan Riau, dan Pekanbaru, Riau. Lalu rokok merek Mami Baru dikirim dari Pulau Jawa. Ada lagi, rokok merek Flash, Exo, dan SR, didatangkan dari Madura, Jawa Timur.
Menurut narasumber sebut saja Mantul, merincikan harga modal rokok ilegal. Sebungkus rokok merek Smith dan Luffman dibeli seharga Rp7.000-7.500, dan dijual Rp10.000 per bungkus oleh pedagang.
Sedangkan, sebungkus rokok merek Flash di kisaran Rp7.900-8.300 dan dijual di harga Rp10.000-11.0000. Sedangkan, sebungkus rokok merek Mami Baru dan Esse cukup lumayan yakni Rp15.500, lalu dijual Rp18.000-20.000.
"Roko dikirim per 4 hari sekali. Untuk warung kecil 1-2 slop, warung besar 1-2 bal (1 bal 10 slop)," ujar Mantul, Rabu (8/1/2025).
"Nah, pengiriman dari luar daerah menggunakan mobil blind van dengan sekali angkut 10 sampai 15 dus," sambungnya.
Menurut salah seorang warga Kalianda yang enggan disebut identitasnya mengaku, membeli rokok gelap tersebut karena tergiur harga miring.
"Kalau beli rokok resmi diatas Rp20 ribu, bahkan Rp40 ribu," sebutnya. (*)
Berita Lainnya
-
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Kamis, 09 Januari 2025 -
DPRD Lamsel Setujui Pemekaran Kabupaten Baru Bandar Negara, Akan Meliputi Lima Kecamatan
Rabu, 08 Januari 2025 -
Virus PMK Kembali Mencuat, BKHIT Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 08 Januari 2025