Kabupaten Lampung Selatan 'Surga' Rokok Ilegal, Dipasok dari Jawa Hingga Batam
Kabupaten Lampung Selatan 'Surga' Rokok Ilegal, Dipasok dari Jawa Hingga Batam. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kabupaten Lampung Selatan terindikasi kuat menjadi surga bagi peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Dari informasi dan pantauan yang dihimpun kupastuntas.co, rokok ilegal berbagai merek ditemukan beredar melalui warung eceran dan dijual bebas ke konsumen. Jelas negara dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari cukai.
Setidaknya, ada 9 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi pangsa pasar tetap peredaran rokok gelap. Apalagi, rokok tersebut dijual di bawah harga rokok resmi.
Wilayah favorit peredaran rokok ilegal, diantaranya Kecamatan Kalianda, Ketapang, Sragi, Palas, Katibung, Sidomulyo, Natar, Candipuro, Way Sulan.
Merek rokok yang sudah tersebar luas, yaitu Smith, Luffman, Flash, Mami Baru, Esse, Exo, SR,Toracino. Dengan dipasok secara berkala dari berbagai daerah.
Seperti rokok merek Smith, Luffman dan Esse, dikirim langsung dari Batam, Kepulauan Riau, dan Pekanbaru, Riau. Lalu rokok merek Mami Baru dikirim dari Pulau Jawa. Ada lagi, rokok merek Flash, Exo, dan SR, didatangkan dari Madura, Jawa Timur.
Menurut narasumber sebut saja Mantul, merincikan harga modal rokok ilegal. Sebungkus rokok merek Smith dan Luffman dibeli seharga Rp7.000-7.500, dan dijual Rp10.000 per bungkus oleh pedagang.
Sedangkan, sebungkus rokok merek Flash di kisaran Rp7.900-8.300 dan dijual di harga Rp10.000-11.0000. Sedangkan, sebungkus rokok merek Mami Baru dan Esse cukup lumayan yakni Rp15.500, lalu dijual Rp18.000-20.000.
"Roko dikirim per 4 hari sekali. Untuk warung kecil 1-2 slop, warung besar 1-2 bal (1 bal 10 slop)," ujar Mantul, Rabu (8/1/2025).
"Nah, pengiriman dari luar daerah menggunakan mobil blind van dengan sekali angkut 10 sampai 15 dus," sambungnya.
Menurut salah seorang warga Kalianda yang enggan disebut identitasnya mengaku, membeli rokok gelap tersebut karena tergiur harga miring.
"Kalau beli rokok resmi diatas Rp20 ribu, bahkan Rp40 ribu," sebutnya. (*)
Berita Lainnya
-
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025 -
Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam
Selasa, 09 Desember 2025









