Harga Gas LPG 3 Kilo Naik, Warga: Tidak Masalah Asal Stok Selalu Ada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Resmi naik
menjadi Rp 20 Ribu, Masyarakat Bandar Lampung mengaku tidak keberatan dengan
kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sebesar Rp 2000 dari harga sebelumnya Rp 18 Ribu
Salah satunya Warga Way Dadi, Ramidi
mengatakan sebagai pengguna dirinya tidak masalah Gas LPG 3 Kg naik selama ketersediaan
masih ada.
"Tidak ada masalah, yang penting ada
stoknya karena semua naik," kata Ramidi saat dimintai tanggapan saat
tengah membeli Gas LPG di salah satu Agen di Way Dadi, Rabu (8/1/25).
Saat ditanya apakah sebelumnya telah
mengetahui adanya kenaikan HET Gas LPG dan diberlakukan sejak hari ini, dirinya
mengaku telah mendpatkan informasi itu.
"Tau karena RT juga sudah tau sekarang
jadi 20 dari sebelumnya 18 ini untuk masak sehari-hari sebulan 3-4
tabung," katanya.
Senada yang disampaikan oleh salah satu
Agen Gas LPG yang berada di Perum Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Mukti
menyebutkan dirinya telah mendapatkan informasi soal kenaikan harga tersebut.
"Kami sudah tau informasinya kemarin,
tapi selagi pengiriman stok lancar, tidak jadi masalah, masyarakat tidak
mengeluhkan ada kenaikan harga ini," ucapnya.
Ditempatnya, Mukti mendapatkan pasokan atau
pengiriman sebanyak 180 tabung Gas LPG 3 Kg per minggunya.
"Per minggu saya dapat pengiriman
sebanyak 180 gas LPG 3 Kg," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan HET
ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor :
G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung yang ditandatangani
Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
Dalam SK tersebut dijelaskan untuk Harga
Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut
Rp4.250, harga jual agen ke pangkalan Rp17.000, margin pangkalan Rp3.000 dan
HET di pangkalan Rp20.000.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa HET
LPG 3 kilogram di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila
terjadi penjualan di atas HET maka akan dikenai sanksi administrasi dan
pemberhentian penyaluran.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas
(Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga
stabilitas HET LPG 3 kilogram Provinsi Lampung setelah ditetapkan.
Apabila ditemukan pangkalan yang menjual di
atas HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kontrak yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Ini Alasan Pemprov Lampung Naikan HET LPG 3 Kg Jadi Rp 20 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 -
Dosen UIN RIL Bawa Inovasi Konseling Virtual Reality di Konferensi Internasional Jepang
Kamis, 09 Januari 2025 -
Hari Ini KPU Tetapkan Paslon kada Terpilih 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota
Kamis, 09 Januari 2025 -
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung, Modus Penyelundupan dan Harga Murah
Kamis, 09 Januari 2025