Belasan Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Menunggak Pajak, Penerapan Opsen Pajak Berpotensi Tambah Kendaraan Bodong
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada sebanyak 13.705 kendaraan dinas milik 15 Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung menunggak pajak hingga akhir tahun 2024. Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor bisa berdampak menambah banyak jumlah kendaraan bodong atau mati pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 13.705 kendaraan dinas (randis) milik 15 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan hingga akhir tahun 2024 ada 15 pemda yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya.
"Sedikitnya ada 13.705 randis yang dimiliki oleh 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak kendaraan," kata Slamet Riadi, pada Minggu (5/1/2025).
Slamet mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali agar segera membayar pajak kendaraan dinasnya.
"Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapannya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran," katanya.
Slamet membeberkan, daerah yang menunggak pajak kendaraan dinasnya meliputi Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, dan Lampung Utara 1.739.
Kemudian, Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, dan Way Kanan 1.265.
"Menunggak pajak kendaraan dinasnya itu ada yang satu tahun, dua tahun sampai lima tahun. Pokoknya di 2024 ini belum melakukan pembayaran," tegasnya.
Ia menerangkan, hingga tanggal 30 Desember 2024, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp703.536.998.092 dari target Rp640.000.000.000.
Sementara BPS Lampung mencatat, pada tahun 2023 total jumlah kendaraan di Provinsi Lampung sebanyak 4.036.997 unit.
Rinciannya, Bandar Lampung ada 1.035.538 unit kendaraan, Lampung Tengah ada 654.100 unit, Lampung Selatan 540.230 unit, Lampung Timur 418.485 unit, Lampung Utara 221.847 unit, Tulang Bawang 205.043 unit, Tanggamus 186.238 unit dan Way Kanan 134.525 unit kendaraan.
Kemudian, Lampung Barat dan Pesisir Barat ada 133.929 unit kendaraan, Pringsewu 130.345 unit, Pesawaran 126.337 unit, Metro 113.646 unit, Tulangbawang Barat 82.270 unit, dan Mesuji 54.464 unit kendaraan.
Adanya pemberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB dikhawatirkan bisa berdampak pada jumlah kendaraan menunggak pajak yang semakin meningkat di Provinsi Lampung.
Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Lampung, Adi Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang bisa berdampak pada jumlah kendaraan menunggak pajak yang meningkat di Lampung.
Menurutnya, kebijakan ini dapat membawa dampak signifikan bagi sektor pariwisata, ekonomi masyarakat, serta tingkat kepatuhan wajib pajak di Lampung.
Adi menjelaskan, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi dapat menyebabkan masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk berwisata. Hal ini berpotensi menurunkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di Lampung.
“Kenaikan pajak kendaraan yang terlalu tinggi akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan perjalanan wisata. Hal ini tentu berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan dan berimbas langsung pada pelaku usaha pariwisata, termasuk agen travel, pengelola destinasi wisata, hingga toko oleh-oleh,” ujar Adi, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, dampak lain dari kebijakan ini adalah peningkatan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kenaikan pajak kendaraan akan menambah biaya kepemilikan kendaraan secara signifikan, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat secara keseluruhan.
“Jika daya beli menurun, masyarakat cenderung membatasi pengeluaran untuk kebutuhan sekunder seperti wisata, belanja oleh-oleh, hingga aktivitas hiburan lainnya,” ujarnya.
"Beban tambahan ini jelas membuat daya beli masyarakat berkurang. Ketika mereka harus mengalokasikan dana lebih besar untuk pajak kendaraan, otomatis pengeluaran untuk kebutuhan lain seperti wisata dan belanja oleh-oleh akan dikurangi," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan bahwa peningkatan tarif pajak yang signifikan juga berpotensi mendorong sebagian masyarakat menghindari kewajiban membayar pajak.
“Beberapa pemilik kendaraan mungkin akan memilih untuk menunda atau bahkan tidak memperpanjang pembayaran pajak kendaraannya. yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak,” tegasnya.
“Kami melihat adanya risiko penurunan kepatuhan pajak jika kebijakan ini diterapkan dengan kenaikan yang terlalu tinggi. Masyarakat yang merasa terbebani bisa saja mencari cara untuk menghindari pembayaran pajak atau menunda kewajibannya,” lanjutnya.
Adi mengungkapkan, dampak opsen pajak kendaraan juga bisa berdampak pada kenaikan tarif transportasi, baik bus pariwisata maupun layanan travel.
“Belum ada kenaikan pajak saja kondisi pariwisata di Lampung sudah cukup lesu. Jika tarif pajak kendaraan dinaikkan, tentu tarif transportasi seperti bus pariwisata dan layanan travel juga akan naik. Padahal, konsumen saat ini sangat sensitif dengan kenaikan harga. Akibatnya, permintaan paket wisata bisa menurun drastis, yang pada akhirnya membuat kami kesulitan mendapatkan pemasukan,” paparnya.
Adi berharap, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali besaran opsen pajak kendaraan bermotor tersebut.
Menurutnya, kenaikan pajak memang merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menekan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor pariwisata yang tengah berusaha bangkit pasca pandemi.
Pengamat Kebijakan Publik Fisip Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengatakan penerapan opsen pajak kendaraan dalam rangka upaya pemda melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, termasuk bagi daerah. Harapannya, kebijakan ini memberikan dampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat," kata Dedi, Selasa (7/1/2025).
Namun, lanjut Dedi, penerapan opsen pajak kendaraan dapat menjadi beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kebijakan yang sifatnya menarik pungutan dari masyarakat akan dirasa memberatkan. Ini seperti yang terjadi pada kenaikan PPN 12% sebelumnya yang menuai protes masyarakat," kata Dedi.
Dedi juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pajak, termasuk terhadap kendaraan dinas pemerintah yang diketahui masih banyak menunggak pajak.
"Ketika pemerintah mengimbau masyarakat taat pajak, jangan sampai justru ada kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ini bisa menciptakan antipati masyarakat terhadap kewajiban pajak," tegasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 08 Januari 2025, dengan judul "Belasan Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Menunggak Pajak"
Berita Lainnya
-
Kejati Geledah Dua Kantor BPN, Selidiki Dugaan Mafia Tanah Aset Kemenag Lampung Rugikan Negara 43 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 -
Himperra Lampung Target Bangun 5.000 Rumah Bersubsidi di 2025, Bahan Material Disuplai BUMD
Rabu, 08 Januari 2025 -
Himperra Lampung Target Bangun 5.000 Rumah Bersubsidi di 2025, Bahan Material Disuplai BUMD
Rabu, 08 Januari 2025 -
PLN UID Lampung dan Hotel Radisson Lampung Kolaborasi Dukung Energi Hijau melalui REC dan EV Charging Station
Rabu, 08 Januari 2025