• Rabu, 08 Januari 2025

Warga Temukan Distributor Rokok Ilegal di Lamtim. Bea Cukai Bandar Lampung: Segera Lapor dan Bawa Sampel

Selasa, 07 Januari 2025 - 12.03 WIB
178

Puluhan dus yang berisi rokok diduga ilegal tanpa cukai resmi ditemukan di rumah Komariah warga Pasir Sakti, Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga menemukan sebanyak 20 dus rokok ilegal merek 'R' di dalam mobil boks milik Komariah, seorang warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakt, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), yang siap dipasarkan ke sejumlah toko.

Salah satu warga, Feri Perdana, mengetahui rokok yang diduga ilegal itu saat dirinya melihat sebuah mobil box warna hitam keluar dari salah satu toko di jalan lintas Timur, tepatnya di Desa Karyamakmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Setelah diikuti selama 30 menit, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah yang diketahui milik Komariah. Curiga dengan barang barang yang ada di dalam kardus, Feri lalu memastikan isi dari dalam kardus tersebut. Setelah dibuka ternyata rokok yang diduga tidak ada cukai resminya.

"Saya tanya sama Bu Komariah katanya belinya dari toko Uncu yang ada di Desa Karyamakmur, Labuhan Maringgai. Kami berharap pihak terkait melakukan kroscek jika benar itu rokok ilegal tanpa cukai resmi agar di tindak," kata Feri Perdana, Selasa (7/1/2024).

Saat dimintai keterangan, Komariah mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjadi agen distributor rokok merek 'R'. Namun terkait status resmi atau tidaknya cukai pada produk tersebut, Komariah mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Saya menjual rokok Iki karena banyak peminatnya, memang hanya jenis rokok 'R' yang kami jual. Saya pun hanya menjual di toko toko seputaran Kecamatan Pasir Sakti," kata Komariah.

Menanggapi hal itu, Humas Bea Cukai Bandar Lampung, Heriyanto, rokok ilegal tanpa label cukai resmi itu ilegal dan melanggar peraturan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan produk rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

"Jika masyarakat menemukan rokok ilegal, segera lapor ke kantor Bea Cukai Bandar Lampung," ujar Heriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Bea Cukai terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif produk tak terawasi.

Bahkan Hariyanto menegaskan sering melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing yang ada di wilayah Provinsi Lampung, terkait peredaran roko ilegal. Bahkan tahun 2024 Bea Cukai Bandar Lampung sudah pernah menyita rokok ilegal sebanyak 29 juta batang lebih.

"Silahkan bawa sampel rokok nya dan kasih kami alamat gudangnya, nanti jika benar rokok dimaksud ilegal kami akan lakukan penindakan bersama aparat TNI Polri," tegas Heriyanto. (*)