Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tahun 2025, Selasa (7/1/2025).
Seleksi terbuka tersebut diumukan pada website resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dengan Nomor : 02/ Pansel- JPTM/1/2025 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tahun 2025.
Seleksi tersebut dilakukan usai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung definitif yaitu Fahrizal Darminto memasuki masa purna bakti pada November 2024 kemarin.
Saat ini posisi Sekretaris Daerah Provinsi duduki oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy sebagai Pj Sekretaris Daerah.
Pada pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penerimaan berkas dimulai pada tanggal 7 hingga 21 Januari, penilaian administrasi atau rekam jejak pelamar 22 hingga 23 Januari.
Pengumuman hasil seleksi penilaian administrasi 24 Januari, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor 4 hingga 5 Februari.
Kemudian pengumuman hasil uji kompetensi 18 hingga 19 Februari, penulisan makalah 20 Februari, wawancara 21 Februari, penetapan hasil akhir seleksi 24 Februari.
Pengumuman hasil penulisan makalah dan wawancara 24 Februari dan penyampaian laporan hasil akhir seleksi terbuka oleh pansel kepada pejabat pembina kepegawaian pada 28 Februari.
Selanjutnya untuk persyaratan sendiri, pelamar harus berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dandiutamakan pascasarjana.
Memiliki pangkat atau golongan sekurang-kurangnya pembina utama muda, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.
Mendapatkan persetujuan atau rekomendasi tertulis dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal pelamar, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tinggak sedang ataupun tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota partai politik, menyampaikan bukti SPT dan LHKPN tahun 2023, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat 1 atau sekurang-kurangnya tingkat 2 bagi JPTP kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.
Kemudian terkahir semua unsur penilaian prestasi kerja atau sasaran kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. (*)
Berita Lainnya
-
Angin Kencang, Pohon Jati Tumbang Timpa Atap Kantor Kelurahan di Bandar Lampung
Rabu, 08 Januari 2025 -
Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Lampung Naik Jadi Rp 20 Ribu
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemerintah Tinjau Ulang PPN 12 Persen
Rabu, 08 Januari 2025 -
Lampung Dapat Kuota Haji Reguler Tahun 2025 Sebanyak 7.050 Orang
Rabu, 08 Januari 2025