Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Biaya haji 2025 turun setelah pemerintah dan DPR menyepakati biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp
89.410.258,79.
Rata-rata BPIH tahun 2025
turun sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp
93.410.286,00. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya biaya perjalanan ibadah
haji yang harus dibayar oleh jemaah Tanah Air.
Jika sebelumnya biaya haji
2024 rata-rata membayar biaya perjalanan sebesar Rp 56.046.171,60, pada 2025
jemaah akan membayar biaya haji sebesar Rp 55.431.750,78.
Selain itu, penggunaan
nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah
juga turun. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah
sebesar Rp 33.978.508,01, dari sebelumnya sebesar Rp 37.364.114,40 pada 2024.
Dikutip dari siaran pers
Kementerian Agama (Kemenag), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman
Latief menjelaskan sejumlah alasan hingga biaya haji 2025 bisa diturunkan.
Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari
proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi.
Hal tersebut dilakukan
terhadap berbagai komponen, baik akomodasi, konsumsi, hingga biaya layanan di
Arafah-Muzdalifah-Mina. Total efisiensi mencapai Rp 600 Miliar.
Alasan kedua, dalam Panja
BPIH, usulan awal Kemenag dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi
anggaran penyelenggaraan haji 2024. “Usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih
dekat dengan realisasi haji 2024. Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses
negosiasi penyediaan layanan tahun ini," ujar Hilman.
Alasan ketiga, penurunan
biaya haji tahun 2025 karena ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang
sudah difokuskan pada 2024.
Sehingga tahun 2025 tidak perlu membeli lagi karena masih bisa
mengoptimalkan alat-alat yang masih ada. Sebagaimana diketahui Indonesia
mendapat 221.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2025. Jumlah ini terdiri atas
201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 17.680 jemaah haji khusus. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 23 Desember 2024
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
-
Senin, 16 Desember 2024
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
-
Minggu, 15 Desember 2024
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
-
Sabtu, 07 Desember 2024
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah