• Kamis, 09 Januari 2025

Pelaku Penganiayaan Sadis di Mesuji Bacok Korban Empat Kali, Ini Motifnya

Selasa, 07 Januari 2025 - 15.25 WIB
63

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Poros Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku tega melukai korban dengan empat kali serangan senjata tajam. Polisi kini mengungkap dugaan motif di balik aksi keji tersebut.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tanjung Raya, AKP Bambang, menjelaskan bahwa dugaan sementara motif penganiayaan ini adalah perselisihan terkait peminjaman kendaraan.

"Motif sementara yang kami temukan adalah cekcok mulut antara pelaku dan korban terkait peminjaman kendaraan. Namun, motif ini masih terus didalami,” ujar AKP Bambang, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, cekcok yang terjadi tidak dapat diredam sehingga berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Korban, yang diketahui bernama Marius (35), warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, menderita luka parah akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku, Sutiyasno (42), warga Desa Pasir Intan, Kecamatan Mesuji.

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, jari tangan kanan, perut bagian kanan, serta robek di telinga kanan,” jelas AKP Bambang.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu helai baju batik biru dan celana kolor biru milik korban yang berlumuran darah, serta dua senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm dan pisau dapur bergagang coklat.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit PT. BNCW. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaannya.

“Pelaku ditemukan di sekitar Desa Gedung Mulya sambil membawa parang dan pisau dapur. Petugas langsung menuju lokasi dan, dengan bantuan warga serta keluarga pelaku, berhasil mengamankannya,” ujar AKP Bambang.

Dalam proses penangkapan, pelaku yang sempat mengamuk akhirnya diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya pada pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan hanya berjarak beberapa meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembobolan ATM Bank Lampung pada tahun 2021-2022.

“Pelaku baru saja keluar dari penjara tahun ini setelah menjalani hukuman atas kasus pembobolan ATM Bank Lampung,” tambah AKP Bambang.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit RBC. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 23 detik yang memperlihatkan aksi heroik polisi dalam menangkap pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat membawa senjata tajam sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. (*)