Oknum PNS KSOP Tersangka Penodongan di Bakauheni Ditarik dari Satker ASDP

Oknum pegawai KSOP Bakauheni inisial MYS (kaos hitam). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan, inisial MYS ditarik dari Satuan Kerja (Satker) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KSOP Bakauheni Suratno menanggapi penetapan status tersangka terhadap MYS oleh Polres Lampung Selatan, atas perkara dugaan pengancaman terhadap KMI, Jumat (3/1/2025) lalu.
"Kami KSOP sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polres Lampung Selatan," buka Suratno, saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Disinggung mengenai sanksi dari internal KSOP paska penetapan status tersangka terhadap MYS, Suratno memastikan ada aturannya.
"Insyaallah ada, sesuai aturan yang berlaku. Tetapi kami hormati proses hukumnya," tegas Suratno.
Disoal lebih lanjut, kapan proses pemberian sanksi terhadap MYS. Suratno menyampaikan, KSOP sudah menarik penugasan MYS di Satker ASDP Cabang Bakauheni.
"Kita hormati proses hukumnya. Sudah ada suratnya kita layangkan ke ASDP. Kita akan ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggarannya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, hari Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.54 WIB, MYS melakukan penodongan menggunakan airsoft gun terhadap petugas PJTK yang bertugas sebagai operator tiketing di Pos Traffic 3 inisial KMI.
Merasa ketakutan, KMI melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Polres Lamsel dan terlapor MYS langsung diamankan kepolisian berikut airsoft gun.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra menyampaikan, progres penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi progresnya tadi per hari ini telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, tadi kami sudah melakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
"Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, Masyusnirda (53) selaku pegawai negeri sipil di KSOP, kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025