Mobil Rental yang Digelapkan di Jakarta Timur Ditemukan di Metro Lampung
Kupastuntas.co, Metro - Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat (R4) merek Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik tahun 2023.
Kendaraan tersebut berhasil diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro setelah dilaporkan hilang oleh pemiliknya yang merupakan warga Kampung Curuk, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Syafulloh Yudanegara, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan nomor laporan 0005/B/I/2025/SPKT/Sek. Duren Sawit - Res JT/PMJ.
Berdasarkan laporan itu, kejadian bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB di Kampung Curuk, RT 002 RW 008, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit.
"Pelapor ini merupakan pemilik usaha rental kendaraan, dia melaporkan bahwa mobilnya disewa oleh seorang wanita bernama Nining Sepriyanti dengan sistem sewa harian senilai Rp 500 Ribu per hari," kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Pelapor yang merasa curiga lantaran kendaraan miliknya berada di wilayah Lampung langsung berkoordinasi dan mengejar mobil tersebut berbekal GPS.
"Awalnya, pelaku menyewa kendaraan selama dua hari, tetapi pada hari ketiga, pelapor merasa curiga dan melacak keberadaan mobil melalui GPS. Diketahui bahwa mobil tersebut telah berada di wilayah Lampung," ucapnya.
Lalu pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama pelapor berhasil menemukan kendaraan yang telah berganti pelat nomor menjadi BG 1081 GW.
Kendaraan tersebut ditemukan di Lampung, dengan keterangan bahwa mobil itu telah dijual kepada pihak lain seharga Rp50 Juta. Meskipun demikian, pemegang kendaraan tidak diamankan karena memiliki surat-surat lengkap sesuai dengan pelat nomor yang terpasang.
"Petugas Satlantas yang mendampingi saat itu tidak menahan kendaraan. Namun, berkat laporan yang terus dikembangkan, kendaraan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2023 dengan nomor rangka MHFAB1BY7P0082170 dan nomor mesin 2NRY138632. Mobil tersebut saat ini berada di Polres Metro dan akan segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pelaku, Nining Sepriyanti, diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lain masih terus dilakukan.
"Kami telah menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya setelah proses administrasi selesai. Selain itu, penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus DBD di Metro Lampung Meningkat Hingga 600 Persen, Ruang IGD Dilaporkan Penuh
Rabu, 08 Januari 2025 -
Persiapan KPU Jelang Penetapan Bambang-Rafieq Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Metro 2025-2030
Selasa, 07 Januari 2025 -
Realisasi Pendapatan Daerah Kota Metro 2024 Tak Capai Target
Senin, 06 Januari 2025 -
DPRD Sahkan Anggaran Rp 20 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Metro
Senin, 06 Januari 2025