• Rabu, 08 Januari 2025

DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah Atasi Krisis TPA Bakung

Selasa, 07 Januari 2025 - 16.55 WIB
57

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Hal ini menyusul penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu. 

Menurut Agus, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang diperbarui tahun 2023 telah mengatur secara komprehensif tata kelola sampah dari hulu ke hilir, penerapannya di lapangan belum maksimal karena belum adanya Perwali sebagai turunan teknis. 

“Perda terbaru sudah lengkap dalam mengatur pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Namun, implementasinya perlu diperkuat dengan Perwali yang mengatur detail teknis, seperti kewajiban pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah,” ujar Agus Djumadi. Selasa (7/1/2025).

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif memerlukan tindakan tegas dan kebijakan yang jelas, termasuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi produksi sampah plastik. 

Agus juga menekankan pentingnya Pemkot untuk berkomitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang memadai. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan alat pengolah sampah berkapasitas besar, seperti incinerator, guna mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung. 

“Pemkot harus menyiapkan teknologi yang mampu mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke TPA, seperti penggunaan incinerator atau mesin pengolah sampah yang modern. Hal ini penting agar TPA Bakung tidak terus terbebani,” jelasnya. 

Selain itu, Agus juga mengingatkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar dapat mengubah pola pikir dalam mengelola sampah, mulai dari rumah tangga dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). 

Komisi III DPRD Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja Pemkot dalam menjalankan Perda dan mendorong percepatan penerbitan Perwali. Agus menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya untuk menjaga kebersihan kota, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. 

“Jika Perwali sudah diterbitkan dan diimplementasikan secara tegas, kami yakin persoalan sampah di Bandar Lampung dapat dikendalikan dengan baik. DPRD akan terus mengawal hal ini agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga,” kata Agus. 

Sementara, Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menyatakan bahwa Pemkot akan melakukan perubahan paradigma dalam penanganan sampah. TPA Bakung tidak lagi akan difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir semata, melainkan menjadi tempat pengelolaan residu yang lebih ramah lingkungan. 

“Ke depan, kita ingin TPA Bakung bukan lagi sekadar tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi pusat pengelolaan residu. Sampah harus mulai dikelola dari tingkat hulu, yaitu di lingkungan masyarakat,” ujar Sukarma. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini Kota Bandar Lampung menghasilkan sekitar 800 ton sampah setiap harinya. Untuk mengurangi volume tersebut, Pemkot mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

“Bayangkan, jika 70 persen dari 1,2 juta penduduk Bandar Lampung menggunakan satu kantong plastik setiap hari, berapa banyak sampah yang dihasilkan? Oleh karena itu, pengurangan penggunaan plastik menjadi langkah awal yang perlu digalakkan,” tandasnya. (*)