DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah Atasi Krisis TPA Bakung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III DPRD
Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk
segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis yang
mengatur pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Hal ini menyusul penyegelan Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, meskipun Peraturan Daerah (Perda)
tentang Pengelolaan Sampah yang diperbarui tahun 2023 telah mengatur secara komprehensif
tata kelola sampah dari hulu ke hilir, penerapannya di lapangan belum maksimal
karena belum adanya Perwali sebagai turunan teknis.
“Perda terbaru sudah lengkap dalam mengatur
pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Namun, implementasinya perlu diperkuat
dengan Perwali yang mengatur detail teknis, seperti kewajiban pengurangan
penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi masyarakat terkait
pemilahan sampah,” ujar Agus Djumadi. Selasa (7/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif
memerlukan tindakan tegas dan kebijakan yang jelas, termasuk mendorong
partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi produksi sampah plastik.
Agus juga menekankan pentingnya Pemkot untuk
berkomitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang
memadai. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan alat pengolah sampah
berkapasitas besar, seperti incinerator, guna mengurangi volume sampah yang
berakhir di TPA Bakung.
“Pemkot harus menyiapkan teknologi yang mampu mengurangi
volume sampah sebelum dibuang ke TPA, seperti penggunaan incinerator atau mesin
pengolah sampah yang modern. Hal ini penting agar TPA Bakung tidak terus
terbebani,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga mengingatkan perlunya edukasi
berkelanjutan kepada masyarakat agar dapat mengubah pola pikir dalam mengelola
sampah, mulai dari rumah tangga dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse,
Recycle).
Komisi III DPRD Bandar Lampung berkomitmen untuk terus
mengawasi kinerja Pemkot dalam menjalankan Perda dan mendorong percepatan
penerbitan Perwali. Agus menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan
hanya untuk menjaga kebersihan kota, tetapi juga melindungi kesehatan
masyarakat dan lingkungan.
“Jika Perwali sudah diterbitkan dan diimplementasikan
secara tegas, kami yakin persoalan sampah di Bandar Lampung dapat dikendalikan
dengan baik. DPRD akan terus mengawal hal ini agar tercipta lingkungan yang
bersih dan sehat bagi seluruh warga,” kata Agus.
Sementara, Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar
Lampung, Sukarma Wijaya, menyatakan bahwa Pemkot akan melakukan perubahan
paradigma dalam penanganan sampah. TPA Bakung tidak lagi akan difungsikan
sebagai tempat pembuangan akhir semata, melainkan menjadi tempat pengelolaan
residu yang lebih ramah lingkungan.
“Ke depan, kita ingin TPA Bakung bukan lagi sekadar
tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi pusat pengelolaan residu. Sampah harus
mulai dikelola dari tingkat hulu, yaitu di lingkungan masyarakat,” ujar
Sukarma.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kota Bandar Lampung
menghasilkan sekitar 800 ton sampah setiap harinya. Untuk mengurangi volume
tersebut, Pemkot mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
“Bayangkan, jika 70 persen dari 1,2 juta penduduk
Bandar Lampung menggunakan satu kantong plastik setiap hari, berapa banyak
sampah yang dihasilkan? Oleh karena itu, pengurangan penggunaan plastik menjadi
langkah awal yang perlu digalakkan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PHE OSES Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan Kejati Lampung Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Rabu, 08 Januari 2025 -
Harga Gas LPG 3 Kilo Naik, Warga: Tidak Masalah Asal Stok Selalu Ada
Rabu, 08 Januari 2025 -
Marak Rokok Ilegal di Lampung, Rifandy: Mahalnya Rokok Legal dan Sanksi Pidana Masih Ringan
Rabu, 08 Januari 2025 -
Hiswana Migas Lampung Minta Pangkalan Pasang Informasi Perubahan Harga LPG 3 Kilogram
Rabu, 08 Januari 2025