Dianggarkan Setiap Tahun, Ribuan Randis Pemkab Lamsel Nunggak Pajak
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 1.085 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Lamsel (Lamsel) menunggak pajak.
Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tersebar mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.
Contoh saja, bus Pemkab Lamsel berplat nomor dinas BE 7001 DZ mati pajak. Pada plat nomor berwarna merah itu, tertulis pajak bulan 4 tahun 2024.
Lalu, kendaraan dinas lainnya Daihatsu Luxio berplat nomor BE 1216 DZ juga mati pajak. Pada plat nomor berwarna merah itu, tertulis pajak bulan 9 tahun 2024.
Saat ditemui di Kantor Setdakab Lamsel, Pj Sekda Intji Indriati mengatakan, baru akan melakukan pendataan kendaraan dinas mana saja yang mati pajak.
"Ya. Nanti kita akan segera melakukan verifikasi dan validasi serta dilakukan rapat dengan OPD dan bagian aset, untuk bisa melakukan diskusi mengenai apa yang disebutkan didalam media (randis nunggak pajak) tadi ya," ujar Intji.
Intji pun membenarkan, jika pajak kendaraan dinas sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD per tahunnya. Anehnya, ribuan kendaraan dinas menunggak pajak.
"Oiya jadi memang kami sudah menganggarkan didalam APBD setiap tahun terkait dengan apa yang menjadi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas, itu kita anggarkan di dalam APBD," tegas Intji.
"Dan, terkait dengan tunggakan pajak dianggarkan didalam APBD jadi nanti akan saya lakukan kroscek kembali, supaya nanti kita tahu kondisi yang sebenarnya itu seperti apa. Ini akan segera dilakukan validasi dan verifikasi," sambungnya.
Intji menyatakan, pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Namun, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Yang pasti niat baiknya adalah kita akan segera menindaklanjuti dan akan melakukan verifikasi, pada saatnya nanti akan melakukan pelaporan terkait dengan progres dari pembayaran," cetus Pj Sekda.
Intji menyebut, dirinya sudah melayangkan surat ke seluruh OPD hingga tingkat kecamatan terkait pelaporan pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing.
"Surat itu sudah kita kirimkan kepada seluruh OPD sampai dengan kecamatan pada tanggal 3 Januari 2025 lalu, dan kita sedang menunggu proses daripada pelaporan mereka. Ini akan segera dilakukan validasi dan verifikasi, Insyaallah seperti itu niat baiknya pasti akan kita tindaklanjuti," urainya.
Menurut Intji, dirinya pernah menindaklanjuti terkait tunggakan pajak kendaraan dinas saat masih menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Seingat saya itu ada. Karena sebelumnya kan saya juga pernah menjabat di BPKAD dari tahun 2021, itu sudah kita tindaklanjuti untuk bisa melakukan sosialisasi dan meninjau terkait dengan progres-progres daripada pembayaran pajak baik itu yanga ada di desa, kecamatan, dan kabupaten," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lamsel Setujui Pemekaran Kabupaten Baru Bandar Negara, Akan Meliputi Lima Kecamatan
Rabu, 08 Januari 2025 -
Kabupaten Lampung Selatan 'Surga' Rokok Ilegal, Dipasok dari Jawa Hingga Batam
Rabu, 08 Januari 2025 -
Virus PMK Kembali Mencuat, BKHIT Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 08 Januari 2025 -
Seekor Buaya Dievakuasi dari Rumah Warga Kalianda Setelah Dipelihara 12 Tahun
Selasa, 07 Januari 2025