• Rabu, 08 Januari 2025

Bawaslu Ingatkan Keterangan Tertulis Sengketa Pilkada di MK Harus Berdasarkan Data dan Fakta Pengawasan

Selasa, 07 Januari 2025 - 15.13 WIB
33

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Dia mengungkapkan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu, di mana Bawaslu banyak membantu serta bekerja baik.

"Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya tapi cara kita menjawab hakim MK," kata Lolly dikutip dari laman wesbsite Bawaslu RI, pada Selasa (7/1/2025).

"Kita punya mimpi yang sama untuk Pilkada 2024 (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik," imbuh dia.

Lolly menyebutkan keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi Bawaslu. Dia meminta Bawaslu daerah untuk terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

Selain itu, dia mengingatkan, keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat, meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota. 

"Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung, meski demikian untuk memastikan seluruh proses ini sesuai dengan yang dimohonkan maka reviuw tetap ada di Bawaslu RI," papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini. 

Sementara, Anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Hariyono mengatakan, saat ini momen yang tepat untuk menunjukan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

"Senjata kita (pengawas pemilu) hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu kita tampilkan apa adanya, dalil pemohon kita tidak menarasikan, tapi mendeskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan," papar dia.

Totok menyatakan, keterangan tertulis Bawaslu harus merinci secara terbuka. Bagia dia, keterbukaan itu bukan untuk menjelakkan lembaga tetapi memberikan gambaran utuh terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan.

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini. 

Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (*)