Tidak Terapkan Metode Sanitary Landfill, TPA Bakung Terancam Ditutup Total

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan waktu 30 hari kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung dengan menerapkan metode sanitary landfill atau control landfill. Jika tidak ada perbaikan signifikan, TPA Bakung berpotensi ditutup total.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, KLH meminta Pemkot Bandar Lampung untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA Bakung.
Emilia mengungkapkan, KLH mewajibkan pengelolaan sampah di TPA Bakung memakai metode sanitary landfill atau control landfill.
Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
Sistem pengolahan sampah metode ini menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan.
Pada metode ini, di atas timbunan sampah ditimbun sampah lagi hingga beberapa lapisan. Setelah itu, timbunan sampah ditutup dengan tanah setebal 60 cm atau lebih. Metode sanitary landfill merupakan metode standar yang banyak dipakai secara internasional.
Adapun metode control landfill adalah secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui metode ini, pengelolaan sampah dilakukan dengan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA. Untuk dapat melaksanakan metode ini dengan maksimal, diperlukan penyediaan beberapa fasilitas seperti saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan, saluran pengumpul lindi dan kolam penampungan, pos pengendalian operasional, fasilitas pengendalian gas metan, dan alat berat.
Menurut Emilia, selama ini pengelolaan sampah di TPA Bakung memakai metode open dumping atau pembuangan terbuka. Metode ini merupakan cara pembuangan sampah secara sederhana.
Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Setelah lokasi tersebut penuh, maka langsung ditinggalkan.
"Pemerintah Kota Bandar Lampung diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah sejak dilakukan penyegelan pada 28 Desember 2024 lalu. Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill," kata Emilia, pada Minggu (5/1/2025).
Emilia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus menerapkan pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan sampah secara lebih serius demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi," jelasnya.
Ia mengingatkan, tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.
"Selama ini sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko kebakaran," kata dia.
Padahal, lanjut Emilia, sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
“KLH juga menyoroti pentingnya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA. Sudah ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain," paparnya.
Emilia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung berharap perubahan pengelolaan sampah ini dapat disertai dengan perubahan budaya masyarakat.
Sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
Sementara, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti, mengungkapkan penerapan metode Sanitary landfill akan dimulai dengan dukungan alat berat seperti buldozer.
"Sanitary landfill dilakukan dengan membuat cekungan, meratakan sampah, dan melapisinya dengan tanah," kata Veni, baru-baru ini.
Veni menjelaskan, luas TPA Bakung mencapai 14,1 hektar, dengan 5.000 meter persegi digunakan untuk bangunan pengelolaan limbah. Nantinya, area pengolahan akan dibagi menjadi empat zona. Hal ini bertujuan agar proses sanitary landfill berjalan lebih efisien tanpa mengganggu pengelolaan sampah di area lainnya.
“Kami tidak hanya fokus pada pengelolaan sampah, tapi juga pencegahan dampak lingkungan, termasuk kebakaran di TPA. Dengan rencana ini, kami berharap bisa meminimalisir risiko tersebut,” ujar Veni.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/12/2024) lalu.
Hanif menyatakan TPA Bakung menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan. Atas hal tersebut, lanjut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung.
Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyelidiki pencemaran ini dan menaikkan statusnya ke penyidikan. Menurutnya, kemungkinan akan ada tersangka.
"Harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius. Karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan sampah di Indonesia," ujar Hanif.
Menurut Hanif, TPA Bakung akan tetap beroperasi sementara waktu dengan pengawasan ketat KLH. Namun, lanjut dia, langkah penutupan total dapat dilakukan jika tidak ada perbaikan signifikan.
Hanif menerangkan, sebanyak 73 persen TPA di Provinsi Lampung belum memenuhi standar pengelolaan yang baik. Sebagian besar TPA di wilayah Lampung masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
"Pengelolaan sampah di provinsi harus didasarkan pada kebijakan dan pengawasan yang jelas. Kabupaten dan kota wajib melaksanakan pengelolaan sampah secara benar, sesuai prinsip ramah lingkungan," kata dia.
Hanif membeberkan, data KLH mencatat Lampung menghasilkan 4.666 ton sampah per hari, namun hanya 11,02 persen yang dikelola. Sisa sampah, yakni 59,51 persen dibuang sembarangan, sementara 24,99 persen berakhir di TPA open dumping.
Dari 15 TPA yang ada, hanya dua yang menggunakan metode controlled landfill, yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan. "Fungsi TPA seharusnya bukan hanya menjadi tempat penimbunan sampah, tetapi tempat pemrosesan akhir. Open dumping sebenarnya sudah dilarang," jelas Hanif
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku bingung dan tak tahu apa-apa terkait penyegelan TPA Bakung tersebut.
Eva mengklaim pihaknya sudah bekerja secara maksimal untuk melakukan pengolahan sampah di TPA Bakung. Dia pun menegaskan sudah berkomunikasi dengan kepala dinas terkait.
"Bunda gak mengerti kenapa dikasih plang-plang begini, Bunda gak paham. Maka dari itu tadi Bunda tanya sama kepala dinasnya kenapa kok dikasih plang? Katanya ada yang salah. Kita gak tahu. Kami dari Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa," kata Eva, pada Sabtu (28/12/2024).
Eva menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel TPA Bakung tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal. Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering," ucapnya.
Menurut Eva, selama ini sudah banyak investor yang tertarik untuk bekerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
"Kalau kita dari Pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa. Mungkin pemerintah pusat ingin pengelolaannya lebih baik, jadi kami siap berkoordinasi," kata Eva. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 06 Januari 2025, dengan judul "Tidak Terapkan Metode Sanitary Landfill, TPA Bakung Terancam Ditutup Total"
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025