• Rabu, 08 Januari 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis di Desa Gedung Mulya Mesuji

Senin, 06 Januari 2025 - 20.48 WIB
184

Polisi saat menangkap Sutiyasno pelaku pembacokan di Mesuji. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Video berdurasi 02.23 detik merekam aksi heroik anggota Kepolisian Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung menangkap pelaku penganiayaan tersebar di media sosial hingga viral. Senin (6/1/25)?

Menurut warga sekitar, seseorang yang ditangkap Polisi merupakan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Pelaku melakukan aksinya dengan sadis, membacok korban memakai sajam jenis parang hingga melukai korban sampai dilakukan perawatan di Rumah Sakit RBC.

Diketahui, pelaku merupakan residivis pembobolan ATM Bank Lampung dan telah menjalankan hukuman.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris diwakili Kapolsek Tanjung Raya, AKP Bambang membenarkan perihal peristiwa tersebut.

"Iya benar, telah terjadi penganiayaan di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya," kata AKP Bambang, Senin (06/01/2025).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku bernama Sutiyasno (42) warga Desa Pasir Intan Kecamatan Mesuji, dengan korban bernama Marius (35) warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji.

"Jadi pelaku melakukan penganiayaan di Jalan Poros Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya dengan menggunakan sebilah parang," jelas AKP Bambang.

"Korban mengalami luka bacokan di beberapa titik, yang terparah yaitu pada bagian kepala bagian atas, dan saat ini sedang ditangani medis secara intensif, untuk motif nanti akan kami informasikan kembali, sebab saat ini korban belum bisa berkomunikasi dengan baik," tambahnya.

Lanjut Kapolsek, pelaku Sutiyasno beraksi pada pukul 11.15 WIB dan langsung berhasil diamankan petugas di Jalan Poros Desa Gedung Mulya.

"Antara TKP kejadian dengan titik pelaku diamankan, itu hanya berjarak beberapa meter saja. Saat ditangkap pada pukul 14.30 WIB pelaku sempat hendak melarikan diri tetapi berhasil diamankan petugas," ungkapnya.

Kemudian, disebutkan AKP Bambang, pelaku merupakan residivis kasus pembobolan ATM Bank Lampung, dan baru saja keluar dari penjara.

"Pelaku adalah residivis, kasus pembobolan Bank Lampung yang berada di lingkup Pemkab Mesuji, kejadian sekitar tahun 2021-2022. Tahun ini pelaku baru keluar," imbuhnya. (*)