Pengurus Ponpes di Pesawaran Dilaporkan Polisi Gegara Aniaya Santri
Pengurus Ponpes di Pesawaran Dilaporkan Polisi Gegara Aniaya Santri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Seorang pengurus salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Lampung dilaporkan polisi lantaran diduga menganiaya seorang santri berinisial RF alias A.
Dimana, terlapor yakni salah satu pengurus pesantren berinisial H yang diduga menganiaya santrinya berinisial RF alias A pada Sabtu (4/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan terlihat memar di area wajah hingga mata kirinya mengalami bengkak.
Selain itu, terdapat juga luka di punggung dan kaki korban hingga kulit terlihat terkelupas.
Lantaran tidak terima, keluarga korban melapor ke Polres Pesawaran pada Sabtu (4/1/2025) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Iya Polres Pesawaran telah menerima laporan dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu pesantren di Pesawaran. Saat ini masih kami dalami," ujarnya, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Hasil keterangan awal, korban sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan tubuhnya sempat diikat sebelum mengalami kekerasan fisik.
"Pengakuan korban, ia diikat terlebih dahulu, terus dipukul dan ada tindakan lainnya yang melukai fisiknya," ucapnya.
Umi menjelaskan, penganiayaan itu diduga permasalahan mencuri uang. "Tapi kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan fakta sebenernya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Jumat, 12 Desember 2025 -
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Nanda Tinjau Penyaluran BPP, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Jumat, 28 November 2025









