• Rabu, 08 Januari 2025

Penetapan 11 Kepala Daerah Terpilih di Lampung 9 Januari, Pelantikan Maret 2025

Senin, 06 Januari 2025 - 13.52 WIB
85

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan calon kepala daerah terpilih untuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan dilakukan serentak pada 9 Januari 2025. Namun, lima daerah yang terlibat sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menunggu hingga pertengahan Februari 2025 untuk proses hukum selesai.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa untuk daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa, penetapan pemenang akan dilakukan pada 9 Januari 2025. 

“Penetapan pemenang untuk 11 daerah di Lampung ini dilakukan secara serentak, kecuali bagi lima daerah yang sedang berperkara di MK,” ungkap Hermansyah, saat dimintai keterangan, Senin (6/1/2025).

Hermansyah menambahkan, bagi daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada, penetapan pemenang baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan proses hukum yang ada. 

“Proses sengketa di MK memiliki batas waktu maksimal 45 hari, yang artinya sudah selesai pada pertengahan Februari,” katanya. 

Sementara itu, terkait dengan pelantikan kepala daerah terpilih, Hermansyah menjelaskan bahwa kewenangan pelantikan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, merujuk pada pernyataan Komisi II DPR RI, pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2025. Penjadwalan ini dimaksudkan agar pelantikan dilakukan secara serentak, baik untuk daerah yang tidak berperkara di MK maupun yang tengah menghadapi sengketa.

“Pelantikan pada Maret 2025 akan memastikan semua kepala daerah terpilih di Lampung dilantik bersamaan, setelah proses hukum selesai di MK,” jelasnya.

Untuk diketahui, berikut ini 11 daerah yang akan ditetapkan pemenang pada 9 Januari 2025 :

  1. Provinsi Lampung : Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela
  2. Kota Bandar Lampung : Eva Dwiana dan Deddy Amarullah
  3. Kota Metro : Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana
  4. Kabupaten Lampung Barat : Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin
  5. Kabupaten Lampung Selatan : Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar
  6. Kabupaten Lampung Tengah : Ardito Wijaya dan I Komang Koheri
  7. Kabupaten Lampung Timur : Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi
  8. Kabupaten Lampung Utara : Hamartoni Ahadis dan Romli
  9. Kabupaten Tanggamus : Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto
  10. Kabupaten Tulang Bawang Barat : Novriwan Jaya dan Nadirsyah
  11. Kabupaten Way Kanan : Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah

Sedangkan 5 daerah yang belum ditetapkan pemenang karena ada perkara di MK, sebagai berikut :

  1. Kabupaten Pesawaran
  2. Tulang Bawang
  3. Kabupaten Mesuji
  4. Kabupaten Pesisir Barat
  5. Kabupaten Pringsewu. (*)