• Rabu, 08 Januari 2025

Masyarakat Lampung Minta Opsen Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Disosialisasikan

Senin, 06 Januari 2025 - 15.51 WIB
56

Suasana Samsat Rajabasa Bandar Lampung pada hari pertama penerapan Opsen PKB dan BBNKB, Senin (6/1/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak.

Keringanan PKB, BBKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru untuk kendaraan sepeda motor roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kendaraan bermotor roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan dan kendaraan bermotor angkutan umum atau lat kuning diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Saat ditemui di Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Alvin, warga Tanjung Karang Timur mengatakan jika dirinya belum mengetahui adanya kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah dalam penarikan pajak kendaraan.

"Tidak ada sosialisasi, tadi juga pas bayar gak di kasih tau kalau sekarang ada Opsen PKB dan BBNKB. Tentu ini harus di sosialisasi kan agar masyarakat tidak bingung," kata dia, saat dimintai keterangan, Senin (6/1/2025).

Ia mengatakan jika dirinya membayar pajak kendaraan dengan jenis  Colt Diesel Fe 74 S tahun 2018. Dimana pajak kendaraan yang harus ia bayarkan sebesar Rp3.264.000, SWDKLLJ sebesar Rp179.400 dan opsen PKB Rp2.154.438.

"Di STNK tadi sudah ada keterangan Opsen PKB kurang lebih Rp2 jutaan. Dan ini belum ter sosialisasikan sebelum nya kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, adanya keringanan Opsen PKB dan BBNKB tersebut diharapkan dapat memberikan keringan kepada masyarakat.

"Adanya keringanan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat Lampung dalam membayar pajak tidak mengalami penurunan," katanya.

Ia juga mengatakan jika pihak nya terus memberikan sosialisasikan terkait dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan BBNKB.

"Tentu sosialisasi terus dilakukan kepada para wajib pajak terkait dengan adanya kebijakan ini," pungkasnya. (*)