• Rabu, 08 Januari 2025

Kenal Lewat Medsos, Buruh di Lamsel Bawa Kabur Motor Milik Gadis di Bawah Umur

Senin, 06 Januari 2025 - 11.02 WIB
53

Pelaku saat diamanakan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang buruh bernama Muhammad Dani Farhan (24) berhasil memperdayai 3 gadis di bawah umur bermodus kenalan lewat media sosial (Medsos) lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menerangkan, pelaku penipuan Muhammad Dani Farhan berhasil dibekuk hari Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan dirumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Dixko menceritakan, mulanya seorang gadis di bawah umur MA berkenalan dengan pelaku Muhammad Dani Farhan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, kisaran 2 bulan silam.

Pelaku lantas merayu korban untuk menjemputnya di daerah Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, hari Rabu (11/12/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

"Lalu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor BE 6837 DY menjemput pelaku dan diajak ke Kalianda dengan alasan menemui bibik pelaku," sambung Kapolsek.

Dari situ, pelaku kembali mengajak korban ke wilayah Bakauheni. Sesampainya di Gang Buntu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, korban dipaksa suruh turun lalu pelaku membawa lari sepeda motor korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, kemudian ayah korban melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan untuk di tindak lanjuti," urai Dixko.

Paska menerima laporan itu, kepolisian menggelar penyelidikan dan sekitar 3 minggu kemudian berhasil mengendus terduga pelaku yakni Muhammad Dani Farhan.

"Dari hasil rekaman CCTV di SPBU Kekiling, polisi berhasil mengindentifasi pelaku warga  Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang," timpal Dixko.

Tepatnya, hari Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung menggerebek kediaman pelaku dan mendapati sepeda motor korban yang telah diganti warna kendaraan menggunakan skotlet.

"Kemudian, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bermodus perkenalan melalui media sosial Facebook dengan sasaran anak-anak perempuan yang masih di bawah umur. Tersangka sudah 3 kali melakukan perbuatannya," kata Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat skotlet biru tanpa nomor polisi milik korban, selembar STNK, dan selembar surat keterangan BPKB.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tegas Kapolsek.

Dixko mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak dibawah umur untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

"Hati-hati bila berkenalan dengan seseorang di media sosial dan jangan mudah percaya jika diajak bertemu, agar kita tidak menjadi korban penipuan orang yang baru dikenal," pungkas Kapolsek. (*)