• Rabu, 08 Januari 2025

Kejati Lampung Periksa Raden Adipati Surya Terkait Dugaan Penguasaan Lahan oleh Mafia Tanah di Way Kanan

Senin, 06 Januari 2025 - 23.01 WIB
7.2k

Bupati Way Kanan Raden Adipati keluar dari Kantor Kejati usai pemeriksaan hingga malam hari, Senin (6/1/25). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan kepada Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) terkait kasus yang sedang diselidiki yaitu dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan oleh mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa RAS dalam dugaan korupsi terkait mafia tanah yang berada di kawasan hutan kabupaten setempat.

"Hari ini kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari Pukul 10.00 WIB terhadap RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan," kata Armen saat diwawancarai di gedung Kejati Lampung Senin (6/01/25) Malam.

Selain itu lanjut Armen, Raden Adipati dimintai keterangan terkait tupoksinya selaku kepala daerah Way Kanan dalam pengambilan keputusan pemberian Izin dimasa kepemimpinannya.

"Hingga hari ini kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, dinas/instansi penerbit perizinan, dinas pada pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian," katanya.

Tim penyelidik juga lanjut Armen, hingga saat ini masih mendalami modus yang digunakan dalam penguasaan lahan tersebut.

Sementara tepat saat pemeriksaan selesai Pukul 22.15 WIB, Raden Adipati yang mengenakan pakaian batik tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu proses pemeriksaan hingga selesai.

"Tanya di dalam saja, ini tentang pembakaran lahan," ucapnya.

Dengan didampingi dua orang lainnya, Raden Adipati bergegas meninggalkan halaman kejati Lampung menggunakan kendaraan bermobil dengan Plat BE 1446 AAF. (*)