• Selasa, 07 Januari 2025

Ngaku Tanahnya Diserobot Pemerintah Desa, Dua Warga Labuhan Maringgai Lamtim Lapor Polda

Minggu, 05 Januari 2025 - 14.09 WIB
269

Warga protes tanahnya diserobot oleh pemerintah Desa di Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dua warga Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), mengklaim bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh pemerintah desa dan telah dibangun pagar adalah milik mereka. Kedua warga tersebut adalah Yohanis dan Dwiyanto.

Sebagai bentuk protes, pada Minggu (5/1/2024), Yohanis dan Dwiyanto mendatangi lokasi tersebut dengan membawa spanduk dari karton bertuliskan 'Desa telah menyerobot tanah warga'.

Spanduk itu kemudian dipasang di pagar tembok yang baru saja dibangun oleh Pemerintah Desa Labuhan Maringgai.

Melalui kuasa hukumnya, Misbakhul Anam, kedua warga tersebut menyatakan memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Yohanis memiliki tanah seluas 18 x 65 meter, sementara Dwiyanto memiliki tanah seluas 16 x 29 meter.

"Bukti kepemilikan tanah kedua klien kami didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh notaris. Tanah tersebut sehari-hari dimanfaatkan untuk perkebunan,” ujar Misbakhul Anam.

Pada Oktober 2024, menurut Anam, kedua kliennya sempat dipanggil oleh pihak desa untuk musyawarah mengenai penentuan batas tanah. Namun, musyawarah tersebut berubah menjadi penunjukan batas tanah yang tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam AJB.

"Kami kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak desa sebanyak dua kali, pada 10 dan 16 Oktober. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak desa, sehingga kami memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polda Lampung pada Tanggal 31 Oktober 2024 dengan Nomor laporan. LP/GAR/B/5/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG,” jelasnya.

Meski laporan telah dilayangkan ke polisi, pembangunan pagar oleh Pemerintah Desa Labuhan Maringgai tetap dilanjutkan. Anam menyayangkan hal ini dan menilai seharusnya pembangunan dihentikan hingga persoalan sengketa tanah diselesaikan.

"Kami bertanya kepada pekerja mengapa pembangunan tetap dilanjutkan sementara proses sengketa masih berjalan. Mereka menjawab bahwa pembangunan tersebut dibiayai oleh Dana Desa dan sudah mendekati tenggat waktu,” ungkapnya.

Anam menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya terkait tanah yang diduga telah diserobot oleh pemerintah desa. Ia berharap laporan yang telah diajukan ke polisi segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Labuhan Maringgai, Guna Wijaya, menyatakan bahwa tanah yang diklaim oleh Yohanis dan Dwiyanto merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

"Tanah itu adalah aset pemerintah daerah, dibuktikan dengan sertifikat tanah milik Kantor Koramil Labuhan Maringgai. Batas tanahnya adalah Lapangan Merdeka Labuhan Maringgai. Jadi, tanah yang mereka klaim sebenarnya adalah lapangan desa,” kata Guna Wijaya.

Guna Wijaya juga mengungkapkan keanehan klaim tersebut. Menurutnya, AJB yang menjadi dasar klaim Yohanis dibuat pada tahun 2008 atas nama Yohanis, yang membeli tanah dari almarhum Cok Abas, ayahnya sendiri. Namun, berdasarkan catatan Guna, pada tahun 1999, saat ia pertama kali menjabat sebagai Kepala Desa Labuhan Maringgai, tanah tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Saya memahami dengan jelas kronologi tanah tersebut karena sebelum Pak Wiriawan menjabat, saya sudah menjadi kepala desa. Setelah Pak Wiriawan selesai, saya kembali menjabat hingga sekarang. Saya tahu bahwa tanah itu adalah tanah aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait surat permintaan mediasi yang dilayangkan oleh Yohanis dan Dwiyanto, Guna Wijaya membantahnya. Ia menyebut surat tersebut bukanlah permintaan mediasi, melainkan somasi yang meminta pemerintah desa menghentikan pembangunan pagar di lapangan desa.

“Jika mereka ingin membuktikan klaimnya di pengadilan, silakan saja. Saya pun akan membawa bukti-bukti dari Kantor Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur,” tegas Guna Wijaya. (*)