Todongkan Air Soft Gun, Oknum Pegawai KSOP Bakauheni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum pegawai KSOP Bakauheni inisial MYS (53) saat diperiksa di ruang Unit Jatanras Polres Lamsel, Sabtu (4/1/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), MYS (53) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, hari Jumat (3/1/2025) kemarin, MYS sekitar pukul 04.54 WIB, melakukan dugaan pengancaman menggunakan air soft gun terhadap petugas PJTK yang bertugas sebagai operator tiketing di Pos Traffic 3 inisial KMI.
Merasa ketakutan, KMI melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Polres Lamsel dan terlapor MYS langsung diamankan kepolisian berikut air soft gun.
Terkini, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra menyampaikan, progres penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi kemarin hari Jumat (3/1/2025), di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
"Jadi progresnya tadi per hari ini telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, tadi kami sudah melakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
"Dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap saksi pelapor atas Masyusnirda (53) selaku pegawai negeri sipil di KSOP, kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin sebut oknum pegawai KSOP inisial MYS (53) melakukan penodongan terhadap KMI, menggunakan air soft gun ilegal.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di ruang video conference, Mapolres setempat, Jumat (3/1/2025) sore.
"Jadi untuk air soft gun yang kami sita untuk saat ini tidak memiliki ijin, kalau tidak memiliki ijin ini kami anggap ilegal," ujar Kapolres.
"Seharusnya mendapatkan ijin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas. Kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya, bahkan melukai, bahkan juga lebih dari sekedar melukai," sambungnya.
Terkait penggunaan air soft gun ilegal tersebut, Yusriandi menyatakan, akan melakukan pendalaman dari mana MYS mendapat air soft gun.
"Kita masih dalami dari mana terlapor mendapat air soft gun ini," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025