• Senin, 06 Januari 2025

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Jumat, 03 Januari 2025 - 17.23 WIB
106

Pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi insentif Satpol PP ke Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan, Jumat (3/1/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi insentif Sat Pol PP ke Penuntut Umum Kejari setempat.

Kajari Lamsel, Afni Carolina menerangkan, penyerahan ketiga orang tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke penuntut umum atau tahap 2, dilakukan hari Jumat (3/1/2025) ini.

"Lokasi penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujar Kajari, saat dikonfirmasi.

Afni Carolina melanjutkan, ketiga orang tersangka yakni inisial M, IM, dan AL. Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 September 2024 lalu.

"Tahap 2 dilaksanakan setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, setelah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sambungnya.

Akibat perbutaan para tersangka, imbuh Afni Carolina, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

"Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022," urai Kajari.

Afni Carolina menegaskan, kedua tersangka  inisial M dan AL dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dari tanggal 3-22 Januari 2025, di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda.

"Untuk tersangka inisial IM akan dilakukan penahanan kota dengan menggunakan APE (Alat Pendeteksi Elektronik)," tegas Kajari. (*)